
Menko Luhut Usul TPPI Jadi BUMN!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2019 18:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menguasai 96% saham di PT Tuban Petrochemical Industries (TPI), yang selama ini difungsikan sebagai pengolah minyak dan petrokimia.
Meski demikian, status hukum perusahaan yang dinahkodai Sukriyanto tersebut masih belum jelas meskipun saat ini TPI sudah menjadi milik negara seutuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah mengusulkan TPI sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"TPI tadi sudah kita usulin supaya jadi BUMN sendiri," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 66/2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham TPI
Dengan ditekennya beleid tersebut, utang PT Tuban Petrochemical Industries yang mencapai Rp 2,62 triliun kini dikonversi menjadi 157,91 ribu lembar saham.
Mengutip pertimbangan PP yang diterbitkan pada 23 September lalu, Jokowi menyebut PMN tersebut dilakukan untuk pengembangan industri petrokimia dan memperbaiki struktur modal perusahaan.
Jokowi, dalam rapat terbatas hari ini juga sempat menyinggung secara tidak langsung perihal akusisi TPI. Salah satunya, untuk meningkatkan upaya menggenjot industri petrokimia.
"Petrokimia itu impornya gede sekali, padahal kita miliki potensi besar dalam pembangunan kawasan ini. Ya kita tetapkan saja Tuban itu yang PTPI," kata Jokowi.
"Jadi keluaran dari sama sudah jadi barang-barang, produksi-produksi yang kita tidak perlu impor, termasuk di dalamnya akan kita kerahkan untuk B30, B50, dan B100," jelasnya.
(gus) Next Article Demi Tuban Petro, Jokowi Sulap Utang Rp 2,6 T Jadi Saham
Meski demikian, status hukum perusahaan yang dinahkodai Sukriyanto tersebut masih belum jelas meskipun saat ini TPI sudah menjadi milik negara seutuhnya.
"TPI tadi sudah kita usulin supaya jadi BUMN sendiri," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 66/2019 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham TPI
Dengan ditekennya beleid tersebut, utang PT Tuban Petrochemical Industries yang mencapai Rp 2,62 triliun kini dikonversi menjadi 157,91 ribu lembar saham.
Mengutip pertimbangan PP yang diterbitkan pada 23 September lalu, Jokowi menyebut PMN tersebut dilakukan untuk pengembangan industri petrokimia dan memperbaiki struktur modal perusahaan.
Jokowi, dalam rapat terbatas hari ini juga sempat menyinggung secara tidak langsung perihal akusisi TPI. Salah satunya, untuk meningkatkan upaya menggenjot industri petrokimia.
"Petrokimia itu impornya gede sekali, padahal kita miliki potensi besar dalam pembangunan kawasan ini. Ya kita tetapkan saja Tuban itu yang PTPI," kata Jokowi.
"Jadi keluaran dari sama sudah jadi barang-barang, produksi-produksi yang kita tidak perlu impor, termasuk di dalamnya akan kita kerahkan untuk B30, B50, dan B100," jelasnya.
(gus) Next Article Demi Tuban Petro, Jokowi Sulap Utang Rp 2,6 T Jadi Saham
Most Popular