
Tok! Ini Besaran UMP DKI, Jabar, Jateng, Hingga Sulawesi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 November 2019 07:58

Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang. Nurdin yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang, di Baruga Lounge, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (1/11/2019), mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.
Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 atau naik sebesar 8,51%
.
Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Sultra pada tahun 2020 mendatang. UMP Sultra naik menjadi Rp2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17 atau 8,51%. Hal tersebut diumumkan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019).
Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola No. 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019
(sef/sef)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang. Nurdin yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang, di Baruga Lounge, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (1/11/2019), mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Sultra pada tahun 2020 mendatang. UMP Sultra naik menjadi Rp2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17 atau 8,51%. Hal tersebut diumumkan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019).
Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola No. 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019
(sef/sef)
Pages
Most Popular