Cek! Provinsi-Provinsi Ini Sudah Tetapkan UMP 2022

News - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
21 November 2021 15:12
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jumat (19/11/2021). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 naik 7% - 10%. Bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok nasional bila tuntutan tak dipenuhi.  Pantauan dilokasi Lalu lintas di depan Kemenaker mengalami kemacetan. Kendaraan terlihat antre dari atas flyover Kuningan, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Sejumlah massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jumat (19/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 22 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.

Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Pemerintah memberi tenggat kepada kepala daerah sampai dengan 20 November terkait UMP Provinsi. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2021, setelah penetapan UMP.

Contoh provinsi yang juga telah menetapkan UMP adalah Riau dengan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,7%.

"Kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli, dalam keterangannya.

Ketika Riau menetapkan UMP lebih besar dari rata-rata nasional yang sebesar 1,09%, maka ada juga provinsi yang sudah mengumumkan tidak akan menaikkan UMP, yakni Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerangkan bahwa keputusan itu dengan mempertimbangkan force majeure pandemi Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di provinsi Sulawesi Utara.

"Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723," kata Olly dilansir dari situs resmi provinsi Sulut.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen.

"Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto dilansir dari akun instagram resmi @pemprovkaltim.

Berikut ini data terkini Provinsi yang telah menetapkan UMP 2022:

1.Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadiRp 1.812.935
3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22


12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

UMP 2022 DKI Tertinggi, Tak Jadi Naik Sampai ke Rp 4,8 Juta


(sys/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading