Video

Upah Naik, Kemampuan Perusahaan Rekrut Karyawan Jadi Turun

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 November 2020 13:00

Jakarta, CNBC Indonesia- Kabid Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2021 berdasarkan surat edaran Menaker dilakukan secara bilateral dengan perusahaan dan serikat pekerja, dimana kenaikan dimungkin bagi sektor yang tidak terdampak pandemi seperti sektor farmasi dan telekomunikasi.

Namun demikian, Benny menyebutkan bahwa kenaikan Upah di masa pandemi tidak lantas akan mendorong daya beli mengingat yang dibutuhkan saat ini adalah lapangan kerja yang lebih banyak sehingga saat UMP dinaikkan maka kemampuan perusahaan merekrut tenaga kerja baru semakin sedikit.

Selengkapnya saksikan Daniel Wiguna dengan Kabid Perdagangan Kadin, Benny Soetrisno dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 02/11/2020)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...