06:54
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 %. Hal tersebut mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun untuk UMP kabupaten kota selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2019.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Kamis, 07/11/2019).