Video Eksklusif
Kemenaker Jelaskan Soal UMK yang Sering Lebih Tinggi dari UMP
14 November 2019 11:46
Jakarta, CNBC Indonesia - Menanggapi keresahan pengusaha terkait nilai UMK yang sering lebih tinggi dari UMP, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP sehingga tidak wajib, sehingga jika ada kota/kabupaten yang mampu memberikan UMK lebih tinggi bisa mengusulkan kepada Gubernur.
Lalu seperti apa Kemenaker menjelaskan terkait aturan UMK hingga UMP? Selengkapnya simak dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dinar Titus Jogaswitani dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 14/11/2019).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini