Video: Menaker Sebut Kenaikan UMP Sudah Final, Besok Diumumkan!

CNBC INDONESIA,  CNBC Indonesia
03 December 2024 22:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa peraturan menteri terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau (UMP) sebesar 6,5% telah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini diharapkan selesai pada 4 Desember 2024 dengan implementasi yang dimulai pada Januari 2025.

Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia, Selasa (03/12/2024).