
Buruh Minta UMP 2023 Naik 13%, Bisa Terwujud?
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Tenaga Kerja memberi sinyal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di tengah lonjakan inflasi.
Waketum Bidang Ketenagakerjaan Kadin, Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan pelaku usaha akan mengikuti acuan regulasi terkait besaran kenaikan upah 2023.
Senada dengan Kadin, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris juga menyebutkan bahwa bisa dipastikan UMP 2023 naik meski besarannya masih akan diperhitungkan yang mampu memenuhi aspirasi buruh dan pelaku usaha.
Seperti apa potensi besaran kenaikan UMP 2023? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris di Profit, CNBC Indonesia (Senin, 31/10/2022)
-
1.
-
2.
-
3.