
Tok! Ini Besaran UMP DKI, Jabar, Jateng, Hingga Sulawesi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 November 2019 07:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51% yang mengacu pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun angka tersebut dianggap masih begitu rendah oleh buruh, namun berdasarkan temuan tim riset CNBC Indonesia, kenaikan UMP di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.
Terlepas dari hal itu, sejumlah kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November 2019 lalu sejalan dengan surat edaran (SE) menteri B-M/308/HI.01.00/2019.
Lantas, daerah mana saja yang sudah mengumumkan UMP? Berikut daftarnya seperti dirangkum CNBC Indonesia, Senin (4/11/2019).
Meskipun angka tersebut dianggap masih begitu rendah oleh buruh, namun berdasarkan temuan tim riset CNBC Indonesia, kenaikan UMP di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara.
Terlepas dari hal itu, sejumlah kepala daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November 2019 lalu sejalan dengan surat edaran (SE) menteri B-M/308/HI.01.00/2019.
Next Page
DKI Jakarta, Jabar & Jateng
Pages
Most Popular