
MIND ID Pastikan Akuisisi Vale Dituntaskan Tahun Depan
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
23 October 2019 19:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Induk BUMN pertambangan MIND ID atau yang dulu dikenal sebagai Inalum menargetkan transaksi pembayaran untuk mencaplok 20% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bisa dilakukan tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih. "Tapi kemarin sudah tanda tangan, 2020 transaksi pembayaran," ungkapnya di Kementerian BUMN, Rabu, (23/10/2019).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, semua cadangan mineral strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, jika kontrak karya (KK) nya habis akan ditawarkan untuk didivestasikan. Dalam kebijakan tersebut, perusahaan harus menawarkan divestasi ke pemerintah pusat maupun daerah. Kemudian ke BUMN atau BUMD, baru ke pihak swasta.
"BUMN pasti Inalum ambil kalau yang itu. Tugas pertama adalah menguasai cadangan strategis, dua hilirisasi. Yang utama dalam negeri dulu, di hilirisasi biar ada nilai tambahnya," imbuhnya.
Oggy belum bisa menyampaikan berapa nilai divestasinya. Ditanya mengenai kesiapan pendanaan dirinya mengkomparasikan dengan Freeport yang bisa dan sudah berjalan baik. "Nilainya belum boleh disclose. Yang sekarang berjalan aja sudah bagus, tinggal tambah satu lagi."
Divestasi 20% saham ini merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) di tahun 2014 antara Vale Indonesia dan pemerintah yang harus dilaksanakan 5 tahun setelah amandemen tersebut.
(gus/gus) Next Article Siap & Minat, Inalum Tunggu Sinyal ESDM untuk Divestasi Vale
Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih. "Tapi kemarin sudah tanda tangan, 2020 transaksi pembayaran," ungkapnya di Kementerian BUMN, Rabu, (23/10/2019).
"BUMN pasti Inalum ambil kalau yang itu. Tugas pertama adalah menguasai cadangan strategis, dua hilirisasi. Yang utama dalam negeri dulu, di hilirisasi biar ada nilai tambahnya," imbuhnya.
Oggy belum bisa menyampaikan berapa nilai divestasinya. Ditanya mengenai kesiapan pendanaan dirinya mengkomparasikan dengan Freeport yang bisa dan sudah berjalan baik. "Nilainya belum boleh disclose. Yang sekarang berjalan aja sudah bagus, tinggal tambah satu lagi."
Divestasi 20% saham ini merupakan kewajiban dari amandemen Kontrak Karya (KK) di tahun 2014 antara Vale Indonesia dan pemerintah yang harus dilaksanakan 5 tahun setelah amandemen tersebut.
(gus/gus) Next Article Siap & Minat, Inalum Tunggu Sinyal ESDM untuk Divestasi Vale
Most Popular