Soal Korupsi Hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi di Periode II

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
20 October 2019 14:23
Soal Korupsi Hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi di Periode II
Foto: Jokowi (Twitter Jokowi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, akan berlangsung pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024. Tidak terasa lima tahun sudah kapal besar berpenumpang lebih dari 260 juta orang bernama Indonesia dinakhodai oleh Joko Widodo (Jokowi).

Tentu terbersit di benak kita, memangnya selama lima tahun terakhir bahtera besar berbendera merah putih ini sudah sampai mana? Apa saja capaian yang sudah Sang Nakhoda torehkan?

Secara objektif, banyak kemajuan yang sudah ditorehkan. Namun tidak sedikit yang membutuhkan perbaikan dan ada juga yang cenderung bertolak belakang dengan cita-cita awal menjabat.

Mari ulas satu per satu. Tapi ingat! Bukan untuk nyinyir, bukan pula untuk saling serang tapi demi bahan pembelajaran ke depan.

Masih ingatkah dengan kalimat berikut ini?

"Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya"

Ya betul sekali, itu adalah kalimat Nawacita keempat. Untuk mewujudkan penegakan hukum yang bebas korupsi tentu harus diwujudkan melalui penguatan institusi pemberantas korupsi yang dapat ditempuh dengan cara peningkatan anggaran untuk melawan korupsi (baca: Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) maupun mendukung independensi kerja lembaga tersebut.

Seolah kontradiktif, revisi Undang-undang KPK yang disahkan September lalu mulai berlaku kemarin. Memang tidak semua pasal akan otomatis berlaku juga.

Menurut pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, ada beberapa poin yang belum secara otomatis berlaku yaitu poin yang membahas tentang dewan pengawas dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Untuk poin yang pertama menurut Bivitri seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, perlu menunggu Jokowi. Pasalnya dalam UU KPK tersebut anggota dewan pengawas ditunjuk langsung oleh presiden.

Untuk poin kedua perubahan status pegawai KPK menjadi ASN masih memerlukan peralihan karena saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Revisi UU KPK memang sangat kontroversial yang menimbulkan gejolak di berbagai kalangan mulai dari mahasiswa hingga ekonom. Banyak pihak yang menuntut presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

(BERLANJUT KE HALAMAN 2)

Poin utama yang membuat revisi UU KPK menjadi kontroversial adalah dampak penerapan UU tersebut dapat melemahkan peran KPK. Setidaknya ada 15 pasal yang dinilai mengkerdilkan lembaga independen tersebut. Berikut adalah rinciannya.

Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Mulai dari Korupsi hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi Jilid IISumber : detiknews, CNBC Indonesia Analysis

Sebenarnya masalah korupsi ini adalah masalah yang dibenci oleh investor. Menurut survei  World Economic Forum (WEF), faktor paling krusial yang bikin investor malas menggelontorkan duitnya ke Indonesia adalah korupsi.

Faktor Paling Problematis di Indonesia dari Sudut Pandang Investor dan Pebisnis

Mulai dari Korupsi hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi Jilid IISumber : World Economic Forum

Korupsi memang bikin investor gerah. Biaya yang ditimbulkan oleh adanya korupsi bikin bisnis jadi tidak efisien. Kalau tidak efisien ya bertentangan dengan prinsip dan filosofi bisnis.

Menurut Transparency Internasional, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di angka 38 pada 2018 membuat Indonesia nangkring di posisi 89. Memang ada perbaikan sejak 2015 dari sisi skor. Namun Indonesia masih kalah dengan Singapura, Malaysia, Brunei, Korea Selatan, India dan China.



Kalau kita lihat Singapura dan Hong Kong, mereka punya budaya memberantas korupsi yang bagus. Mereka juga punya lembaga independen yang berfungsi untuk melawan dan memberangus korupsi. Singapura punya Anti Corruption Agency (ACA) sedangkan Hong Kong punya Independent Comission Against Corruption atau disingkat ICAC.

Ada studi menarik yang dilakukan oleh salah satu universitas di Hong Kong yang menyebutkan bahwa setiap anggaran ICAC naik 10%, maka akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar HK$ 18 juta.

Peningkatan Anggaran Lembaga Anti Korupsi di Hong Kong Berdampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak

Mulai dari Korupsi hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi Jilid IIFoto: Hidayat Setiaji

Beralih ke ekonomi, Jokowi pernah berjanji membawa ekonomi Indonesia tumbuh sampai 7%. Namun kenyataannya mentok di angka rata-rata 5% selama lima tahun terakhir.

Berbagai terobosan kebijakan seperti berjilid-jilid paket kebijakan ekonomi ternyata belum mampu merangsang pertumbuhan ekonomi mencapai target angka 7% hingga akhir masa kepemimpinannya.

Selain itu aliran modal masuk dari investor asing juga belum mampu jadi motor penggerak ekonomi bangsa jika dilihat dari serapan tenaga kerja yang semakin menurun dari tahun ke tahun karena pergeseran preferensi investor untuk menggelontorkan modalnya ke sektor tersier yang lebih padat modal ketimbang padat karya.

Jumlah serapan tenaga kerja total maupun serapan tenaga kerja pada proyek PMA terus berkurang sejak 2016. Pada tahun 2016 serapan tenaga kerja pada proyek PMA mencapai 950 ribu orang atau sekitar 68% dari total serapan tenaga kerja.

Jumlah tersebut turun pada tahun 2017 menjadi 770 ribu orang atau sekitar 65% dari total serapan tenaga kerja total. Pada 2018, serapan tenaga kerja pada proyek PMA kembali turun menjadi 490 ribu atau hanya 51% dari total serapan tenaga kerja. Itu yang bikin dampak ke sektor riil jadi kurang nendang.


(BERLANJUT KE HALAMAN 3)


Poin lain yang sering dikritisi adalah tentang utang. Utang negara terus tumbuh sejak Jokowi menjabat. Sejak 2014, utang pemerintah RI tercatat mencapai Rp 2.608,8 triliun atau setara dengan 24,7% PDB Indonesia waktu itu.

Pada 2018 jumlah utang pemerintah bertambah hampir dua kali lipat menjadi Rp. 4.418,3 triliun atau setara dengan 29,98% PDB Indonesia. Pemerintah memproyeksikan utang pada 2019 akan mencapai Rp. 4.570,2 triliun atau 29,5% PDB Indonesia. Memang masih dalam batas aman jika berdasarkan dengan Undang-Undang Keuangan Negara yang memberikan patokan maksimal 60% PDB.

Posisi Utang Pemerintah Republik Indonesia

Mulai dari Korupsi hingga Ekonomi, Ini PR Jokowi Jilid IISumber : Laporan 5 Tahun Maju Bersama

Sementara utang BUMN Indonesia terutama utang luar negerinya tumbuh secara fantastis. Tak tanggung-tanggung dalam setahun tumbuh 40%. Jauh melampaui pertumbuhan utang luar negeri swasta secara umum yang tumbuh 9,3%.

Bank Indonesia mencatatkan Utang Luar Negeri Swasta Indonesia per akhir Agustus mencapai Rp. 2.794,15 triliun. Sekitar 25,9% dari utang swasta tersebut adalah milik BUMN.



Tingginya pertumbuhan utang luar negeri BUMN Indonesia tersebut membuat BUMN terutama BUMN karya jadi sorotan lembaga pemeringkat global Fitch dan Moody’s.

Laporan lembaga pemeringkat Fitch Ratings menyatakan, dua BUMN karya yaitu PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan mengalami kesulitan dalam menurunkan beban utang.



Fitch mencatat leverage Wijaya Karya pada semester I-2019 adalah 5,6 kali, naik dibandingkan periode yang sama pada 2018 yaitu 4 kali. Sementara leverage Waskita Karya dalam waktu yang sama naik jadi 8,8 kali dari 7,2 kali.

Sementara itu, lembaga lain yaitu Moody’s menyoroti utang luar negeri BUMN Indonesia mengkhawatirkan karena rasio utang terhadap modal (DER)/leverage yang terlampau tinggi, rasio likuiditas (Current Rasio) dan rasio kemampuan bayar (ICR) yang rendah serta pertumbuhan utang dibanding ukuran ekonomi (PDB) yang lebih tinggi.

Ini yang menyebabkan adanya risiko kontijensi atau risiko ketidakpastian. Utang BUMN yang terlalu besar juga menimbulkan risiko yang juga tak dapat diremehkan karena dapat berdampak terhadap kondisi fiskal.


(BERLANJUT KE HALAMAN 4)


Apa lagi yang sering dibicarakan orang di kedai kopi, kantor, hingga rumah soal pemerintahan Pak Jokowi selain utang dan masalah korupsi? Infrastruktur.

Di era pemerintahan Jokowi, kebijakan anggaran produktif diterapkan. Artinya belanja pemerintah untuk subsidi dialihkan ke belanja produktif yaitu pembangunan infrastruktur. Selama periode 2014-2019, pos anggaran infrastruktur di APBN terus bertambah.



Pemerintah melalui lembaga bernama Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), menetapkan berbagai proyek pembangunan infrastruktur menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga 2019 setidaknya ada 89 proyek yang rampung yang meliputi pembangunan jalan tol, bendungan, bandara, kereta MRT hingga pembangkit listrik.

Naiknya anggaran APBN untuk infrastruktur ternyata berdampak positif juga. Menurut Global Competitiveness Report yang dirilis pada 2019, daya saing infrastruktur Indonesia meningkat dari 66,8 tahun lalu menjadi 67,7.

Pembangunan infrastruktur fisik terutama jalan raya telah membuat indeks daya saing Indonesia untuk aspek konektivitas jalan serta kualitas jalan mengalami perbaikan yang cukup signifikan.

Pada 2018 indeks daya saing untuk kualitas jalan berada di angka 48,1 dan naik menjadi 52,6 pada 2019. Di sisi lain, indeks daya saing konektivitas jalan juga melonjak drastis dari 34,6 pada 2018 menjadi 59,8 pada 2019.



Walau berhasil mencatatkan perbaikan, bersyukur boleh tapi jangan puas dulu karena daya saing Indonesia secara umum pada 2019 turun 5 peringkat jadi ranking 50 gara-gara masalah adopsi teknologi dan informasi yang menurun performanya juga karena aspek kesehatan masyarakat dan tenaga kerja. Belum lagi masalah tentang regulasi yang tumpang tindih serta birokrasi yang berbelit-belit yang juga perlu direformasi.


TIM RISET CNBC INDONESIA



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular