
Diteken Jokowi atau Tidak, UU KPK Baru Berlaku Hari Ini!
Gustidha Budiartie & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 October 2019 06:57

Jakarta, CNBC Indonesia- Sudah atau belumnya Presiden Joko Widodo menandatangani naskah undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbaru tak lagi jadi masalah. Toh, aturan tersebut tetap berlaku hari ini sesuai ketentuan.
Ini ditegaskan oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.
Menurutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat 5, undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah tetap akan berlaku meski tak ada tanda tangan presiden.
"Otomatis berlaku tanpa tanda tangan," ujarnya, Rabu (16/10/2019).
Mengutip ayat yang dimaksud, rincinya adalah berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
Misteri Tanda Tangan & Sikap Jokowi
Ada dua pertanyaan besar terhadap undang-undang KPK ini sebenarnya. Pertama adalah kenapa kabar soal penandatanganan saja simpang siur sampai sekarang? Kedua adalah, apakah peluang menerbitkan Perppu yang pernah disinggung Jokowi hilang begitu saja?
Seperti diketahui, revisi undang-undang KPK disahkan dan disepakati dalam sidang paripurna 17 September bulan lalu.
Namun, sampai saat ini belum ada kabar apakah Presiden Joko Widodo sudah meneken revisi tersebut? Mengingat pernyataan akhir dari istana masih terdapat salah ketik atau typo di aturan yang membuat harus dikembalikan ke DPR sebelum ditandantangani Presiden Jokowi.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan permintaan untuk merevisi salah ketik sudah diselesaikan dan sudah dikirim kembali naskahnya ke Sekretariat Negara (Sekneg).
"Soal typo sudah ditandatangani. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/10/2019), dikutip dari Detikcom.
Masalah tanda tangan ini memang masih jadi misteri, eks Anggota Panja Revisi UU KPK Arsul Sani bahkan juga mengaku tidak tahu apakah Jokowi sudah meneken UU KPK atau belum.
"Ya kita lihat, kan baru ketahuannya besok," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Itu baru soal tanda tangan, soal Perpu lebih kabur lagi kabarnya. Sejak mengeluarkan pernyataan untuk pertimbangkan Perpu pada 27 September lalu, belum ada kelanjutannya lagi sampai saat ini.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore ini," kata Jokowi akhir September lalu.
Lantas, apakah ada kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu dalam waktu dekat?
"Saya belum tahu. Mau ketemu Pak Setneg [Pratikno] dulu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Jokowi memang enggan berkomentar perihal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan terbit besok, Kamis (17/10/2019).
Usai bertemu dengan jajaran Ketua dan Wakil Ketua MPR, Jokowi hanya diam dan tersenyum ketika disinggung perihal perubahan UU KPK yang akan berlaku efektif mulai besok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(gus/gus) Next Article Tolak Revisi UU, KPK Tutup Logo
Ini ditegaskan oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.
Menurutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat 5, undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah tetap akan berlaku meski tak ada tanda tangan presiden.
Mengutip ayat yang dimaksud, rincinya adalah berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan."
Misteri Tanda Tangan & Sikap Jokowi
Ada dua pertanyaan besar terhadap undang-undang KPK ini sebenarnya. Pertama adalah kenapa kabar soal penandatanganan saja simpang siur sampai sekarang? Kedua adalah, apakah peluang menerbitkan Perppu yang pernah disinggung Jokowi hilang begitu saja?
Seperti diketahui, revisi undang-undang KPK disahkan dan disepakati dalam sidang paripurna 17 September bulan lalu.
Namun, sampai saat ini belum ada kabar apakah Presiden Joko Widodo sudah meneken revisi tersebut? Mengingat pernyataan akhir dari istana masih terdapat salah ketik atau typo di aturan yang membuat harus dikembalikan ke DPR sebelum ditandantangani Presiden Jokowi.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan permintaan untuk merevisi salah ketik sudah diselesaikan dan sudah dikirim kembali naskahnya ke Sekretariat Negara (Sekneg).
"Soal typo sudah ditandatangani. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/10/2019), dikutip dari Detikcom.
Masalah tanda tangan ini memang masih jadi misteri, eks Anggota Panja Revisi UU KPK Arsul Sani bahkan juga mengaku tidak tahu apakah Jokowi sudah meneken UU KPK atau belum.
"Ya kita lihat, kan baru ketahuannya besok," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Itu baru soal tanda tangan, soal Perpu lebih kabur lagi kabarnya. Sejak mengeluarkan pernyataan untuk pertimbangkan Perpu pada 27 September lalu, belum ada kelanjutannya lagi sampai saat ini.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore ini," kata Jokowi akhir September lalu.
Lantas, apakah ada kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu dalam waktu dekat?
"Saya belum tahu. Mau ketemu Pak Setneg [Pratikno] dulu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Jokowi memang enggan berkomentar perihal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan terbit besok, Kamis (17/10/2019).
Usai bertemu dengan jajaran Ketua dan Wakil Ketua MPR, Jokowi hanya diam dan tersenyum ketika disinggung perihal perubahan UU KPK yang akan berlaku efektif mulai besok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(gus/gus) Next Article Tolak Revisi UU, KPK Tutup Logo
Most Popular