Besok Deadline, Kok Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK?

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
16 October 2019 18:03
Masih jadi teka-teki soal apakah Jokowi sudah meneken revisi undang-undang KPK.
Foto: Jokowi Soal Wiranto dan Perketat Keamanan
Jakarta, CNBC Indonesia- Tenggat berlakunya revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menghitung jam. Tapi, apakah Presiden Joko Widodo sudah menandatangani beleid tersebut?

Seperti diketahui, revisi undang-undang KPK disahkan dan disepakati dalam sidang paripurna 17 September bulan lalu. Sesuai ketentuan, aturan akan otomatis berlaku dalam jangka waktu 30 hari sejak disahkan.



Namun, sampai saat ini belum ada kabar apakah Presiden Joko Widodo sudah meneken revisi tersebut? Mengingat pernyataan akhir dari istana masih terdapat salah ketik atau typo di aturan yang membuat harus dikembalikan ke DPR sebelum ditandantangani Presiden Jokowi.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan permintaan untuk merevisi salah ketik sudah diselesaikan dan sudah dikirim kembali naskahnya ke Sekretariat Negara (Sekneg).



"Soal typo sudah ditandatangani. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," ujar Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/10/2019), dikutip dari Detikcom.

Masalah tanda tangan ini memang masih jadi misteri, eks Anggota Panja Revisi UU KPK Arsul Sani bahkan juga mengaku tidak tahu apakah Jokowi sudah meneken UU KPK atau belum.
"Ya kita lihat, kan baru ketahuannya besok," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Terlepas apakah Jokowi meneken UU KPK atau tidak, Arsul menegaskan otomatis UU itu akan berlaku esok hari, Kamis (17/10/2019). Ini sesuai dengan aturan proses pembentukan perundang-undangan.

"Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka UU Perubahan Kedua atas UU KPK itu akan berlaku meski seandainya Presiden tidak tanda tangan," jelas Arsul.

ku
(gus/gus) Next Article Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu untuk UU KPK Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular