Ekonom LP3ES: KPK Lemah Picu Makroekonomi RI Kian tak Efisien

Redaksi, CNBC Indonesia
16 October 2019 12:19
Ekonom di LP3ES Fachru Nofrian mencoba menganalisis hubungan ekonomi dengan politik hukum terkait kelembagaan KPK yang dinilai melemah.
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Hanya dalam hitungan jam, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berlaku. Namun, hingga kemarin, Presiden Joko Widodo tak kunjung merilis Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK sebagai respons atas protes berbagai kalangan yang menilai revisi UU Nomor 30/2002 telah melemahkan KPK.

Terkait dinamika yang ada, ekonom di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial Fachru Nofrian mencoba menganalisis hubungan ekonomi dengan politik hukum terkait kelembagaan KPK yang dinilai melemah. Fachru menjelaskan, KPK merupakan institusi negara yang berperan langsung menjaga anggaran negara dari korupsi aparat-aparat yang terlibat di dalamnya.

"Sekarang telah terjadi proses tarik-menarik ekonomi politik di dalam institusi negara yang melemahkan dan berhadapan dengan masyarakat sipil yang hendak menjaganya. Kuat atau lemahnya KPK seharusnya mencerminkan fungsi negara yang bekerja sebagaimana mestinya dan pada gilirannya akan mempengaruhi pertumbuhan dan distribusi pendapatan," ujarnya dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (16/10/2019).

Dengan kondisi KPK yang dilemahkan seperti sekarang ini, lanjut Fachru, maka fungsi negara menjadi kabur di mana pemberatasan korupsi oleh negara akan melemah. Kelemahan institusi seperti ini akan mengganggu perekonomian, khususnya implementasi anggaran negara.

"Ekonomi publik secara keseluruhan akan terganggu menjadi semakin tidak efisien. ICOR Indonesia sudah paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Dengan KPK yang lemah dan pemerintahan yang tidak bersih, maka kondisi ekonomi makro akan semakin tidak efisien," kata Fachru.

Sebagai entitas mikro, lanjut dia, fakta memerlihatkan KPK sudah banyak menyelesaikan kasus korupsi. Peranan KPK menjadikan aparat negara untuk jujur dan disiplin dalam anggaran negara sudah berlangsung lama dan dihargai oleh piublik dan masyarakat sipil pada umumnya.

Tetapi, menurut Fachru, praktek hukum mikro operasi tangkap tangan seperti ini sangat tidak disukai oleh politisi, anggota parlemen, kepala daerah, dan aparat negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, KPK sengaja dilemahkan dari dalam negara itu sendiri karena dianggap sebagai pengganggu dari sistem yang sudah oligarkis.

Lebih lanjut, Fachru mengatakan, ada pula persoalan di tingkat makro. Nah KPK adalah jawaban ekonomi politik terhadap persoalan pembangunan makro periode orde baru, yang mencuat menjadi sistem ekonomi dengan tingkat kesenjangan sangat tinggi.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/gus) Next Article Permudah Prosedur Bansos, Jokowi Minta Diawasi KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular