
Yuk Intip! Deal-Dealan RI-Jepang di Kereta Cepat JKT-SBY
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 October 2019 21:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Jepang sudah sepakat menggarap proyek kereta semi-cepat Jakarta-Surabaya. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Summary Record Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Lintas Utara Jawa, 24 September 2019 lalu.
Berdasarkan dokumen yang diunggah laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (8/10/2019), terdapat sejumlah poin penting kesepakatan. Disebutkan bahwa pemerintah Jepang menyetujui untuk melaksanakan survei awal (preparatory survey) proyek bernama Java North Line Upgrading Project.
Survei awal itu dilakukan mulai Juni 2019, di mana dari pihak Jepang dilaksanakan melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Adapun spesifikasi teknis yang disepakati dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
1. Konfigurasi lebar rel kereta 1.067mm
2. Trek tunggal
3. Kereta non listrik
4. Trek tanpa ballast
5. Jenis rolling stock DEMU (Diesel Electric Multiple Unit)
6. Sistem pensinyalan blok tetap (ATS-P)
7. Pengoperasian kecepatan kereta maksimum pada 160 km/jam
8. Target waktu perjalanan antara Jakarta dan Surabaya adalah sekitar 5,5 jam
Kedua belah pihak juga sepakat untuk mengimplementasikan proyek ini dengan dua fase. Dalam hal ini, pihak Jepang diterima untuk melakukan survei pada pekerjaan peningkatan jalur saat ini antara Semarang dan Surabaya.
Secara rinci, dua fase tersebut meliputi, pertama, pekerjaan konstruksi antara Jakarta dan Semarang dengan spesifikasi teknis seperti yang disebutkan dalam poin kesepakatan sebelumnya. Selain itu, secara paralel, juga dilakukan peningkatan jalur yang saat ini berfungsi antara Semarang dan Surabaya.
Adapun fase kedua, yakni pekerjaan konstruksi antara Semarang dan Surabaya dengan spesifikasi teknis sebagaimana disebutkan dalam poin sebelumnya.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perubahan struktur sipil, dalam hal ini perlintasan sebidang di panjang jalur proyek. Penutupan perlintasan sebidang bisa dilakukan melalui JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), flyover, atau underpass.
"Selain itu, pihak Indonesia sepakat bahwa jalan layang (atau underpass) melintasi jalur kereta api yang ada dan baru, dalam proyek akan dibangun sebagai proyek peningkatan jalan di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tulis dokumen tersebut.
"Kedua belah pihak mengakui pentingnya memaksimalkan penggunaan konten lokal dan teknologi lokal untuk membangun flyover/underpass, yang akan dikembangkan oleh pihak Indonesia," lanjutnya.
Pihak Jepang juga setuju untuk mempertimbangkan skema PPP (Public Private Partnership) dalam proyek ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Indonesia, serta kerangka hukum Indonesia tentang skema leasing yang diusulkan di dalam survei awal.
"Pihak Indonesia sepakat untuk bekerja sama penuh dalam menyediakan informasi yang diperlukan termasuk data geologis dan topografi untuk mengimplementasikan survei awal."
(hoi/hoi) Next Article Besok! Jepang akan Teken MoU Proyek Kereta Cepat JKT-SBY
Berdasarkan dokumen yang diunggah laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (8/10/2019), terdapat sejumlah poin penting kesepakatan. Disebutkan bahwa pemerintah Jepang menyetujui untuk melaksanakan survei awal (preparatory survey) proyek bernama Java North Line Upgrading Project.
Survei awal itu dilakukan mulai Juni 2019, di mana dari pihak Jepang dilaksanakan melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Adapun spesifikasi teknis yang disepakati dalam proyek ini adalah sebagai berikut:
2. Trek tunggal
3. Kereta non listrik
4. Trek tanpa ballast
5. Jenis rolling stock DEMU (Diesel Electric Multiple Unit)
6. Sistem pensinyalan blok tetap (ATS-P)
7. Pengoperasian kecepatan kereta maksimum pada 160 km/jam
8. Target waktu perjalanan antara Jakarta dan Surabaya adalah sekitar 5,5 jam
Kedua belah pihak juga sepakat untuk mengimplementasikan proyek ini dengan dua fase. Dalam hal ini, pihak Jepang diterima untuk melakukan survei pada pekerjaan peningkatan jalur saat ini antara Semarang dan Surabaya.
Secara rinci, dua fase tersebut meliputi, pertama, pekerjaan konstruksi antara Jakarta dan Semarang dengan spesifikasi teknis seperti yang disebutkan dalam poin kesepakatan sebelumnya. Selain itu, secara paralel, juga dilakukan peningkatan jalur yang saat ini berfungsi antara Semarang dan Surabaya.
Adapun fase kedua, yakni pekerjaan konstruksi antara Semarang dan Surabaya dengan spesifikasi teknis sebagaimana disebutkan dalam poin sebelumnya.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perubahan struktur sipil, dalam hal ini perlintasan sebidang di panjang jalur proyek. Penutupan perlintasan sebidang bisa dilakukan melalui JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), flyover, atau underpass.
"Selain itu, pihak Indonesia sepakat bahwa jalan layang (atau underpass) melintasi jalur kereta api yang ada dan baru, dalam proyek akan dibangun sebagai proyek peningkatan jalan di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tulis dokumen tersebut.
"Kedua belah pihak mengakui pentingnya memaksimalkan penggunaan konten lokal dan teknologi lokal untuk membangun flyover/underpass, yang akan dikembangkan oleh pihak Indonesia," lanjutnya.
Pihak Jepang juga setuju untuk mempertimbangkan skema PPP (Public Private Partnership) dalam proyek ini berdasarkan pertimbangan dari pihak Indonesia, serta kerangka hukum Indonesia tentang skema leasing yang diusulkan di dalam survei awal.
"Pihak Indonesia sepakat untuk bekerja sama penuh dalam menyediakan informasi yang diperlukan termasuk data geologis dan topografi untuk mengimplementasikan survei awal."
(hoi/hoi) Next Article Besok! Jepang akan Teken MoU Proyek Kereta Cepat JKT-SBY
Most Popular