Maju Mundur, Larangan Minyak Goreng Curah Dibatalkan Lagi

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
09 October 2019 18:26
Larangan minyak goreng curah tak jadi berlaku.
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lagi, rencana larangan peredaran minyak goreng curah di pasar kembali dibatalkan. Program yang harusnya berlaku efektif 2014, akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.

"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (9/10)

Darmin tak merinci alasan kenapa terjadi pembatalan kebijakan yang baru dirilis pekan lalu ini. Ia juga tak menjawab soal apakah minyak goreng kemasan harus tetap beredar.

"Nggak pokoknya. larangannya batal dulu ya," kata Darmin.



Larangan penjualan minyak goreng curah ke konsumen merupakan bagian dari program "Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah" dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Program ini dirilis oleh Kementerian Perdagangan, kemarin. Seharusnya program ini sudah dimulai pada 2014, tapi kalangan pengusaha belum siap, sehingga mengalami beberapa kali pengunduran.



"Tak ada lagi minyak curah, di warung, pelosok desa mulai 1 Januari 2020," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam sambutannya saat peresmian di Parkir Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019)
(hoi/hoi) Next Article Pekan Kedua Ramadan Harga Minyak Goreng Naik Rp. 1.300/Kg

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular