Larangan Jual Minyak Goreng Curah Dikecualikan untuk Pabrik

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
07 October 2019 13:17
Larangan wajib kemasan migor tak berlaku antar pabrik.
Foto: Detik Foto/Rachman Haryanto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menanggapi kabar pelarangan penjualan minyak goreng curah. Menurutnya, minyak curah masih dapat diperdagangkan antar pabrik, sementara ke konsumen tetap dilarang.

"Minyak curah itu yang dilarang itu yang ke pasaran. Kalau antara pabrik dengan pabrik packaging boleh. Jadi, memang dalam bentuk pabrik, tetapi pabrik tidak boleh menjual ke consumer direct. Kalau ke konsumer harus masuk di dalam kemasan," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (7/10/2019).

Larangan penjualan minyak goreng curah ke konsumen merupakan bagian dari program "Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah" dan akan berlaku pada 1 Januari 2020. Program ini dirilis oleh Kementerian Perdagangan, kemarin. Seharusnya program ini sudah dimulai pada 2014, tapi kalangan pengusaha belum siap, sehingga mengalami beberapa kali pengunduran.



Minyak goreng yang dijual ke konsumen wajib memakai minyak goreng dalam kemasan. Tujuannya, agar menjaga higienis minyak. Namun di sisi produsen, ada penambahan biaya pengemasan karena adanya kewajiban ini.

"Tak ada lagi minyak curah, di warung, pelosok desa mulai 1 Januari 2020," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam sambutannya saat peresmian di Parkir Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).



"Jadi, setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri minyak goreng, disepakati per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah," imbuhnya.
(hoi/hoi) Next Article Pekan Kedua Ramadan Harga Minyak Goreng Naik Rp. 1.300/Kg

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular