Mau Terbitkan Perppu KPK Demi Rakyat, Pak Jokowi?

Redaksi, CNBC Indonesia
07 October 2019 06:20
Polemik UU KPK
Foto: Presiden Jokowi Buka Peluang Penerbitan Perpu KPK (CNBC Indonesia TV)
Djayadi menyatakan hal lain yang ditemukan dari hasil jajak pendapat adalah soal menelaah alasan mahasiswa aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah belakangan ini. Menurut dia dari data survei ditarik kesimpulan pangkal masalahnya adalah polemik pengesahan revisi Undang-Undang KPK.

Berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 70,9% publik menilai bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah. Sebaliknya, hanya 18% publik yang mengetahui RUU KPK menilai hal itu dapat menguatkan KPK.

Tidak jauh berbeda dari nilai tersebut, sebanyak 76,3% publik juga menyetujui langkah presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk menggantikan RUU KPK yang telah disahkan. Hanya 12,9% yang tidak setuju akan langkah tersebut diambil oleh orang nomor satu di Indonesia.

"Untuk melawan itu (pelemahan KPK) menurut publik jalan keluarnya adalah Perppu," imbuh Djayadi.

Menurut Djayadi, survei dilakukan terhadap 1010 responden yang dipilih melalui teknik stratified random sampling dan diwawancara melalui sambungan telepon pada 4 sampai 5 Oktober lalu.

Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang, dan direduksi menjadi 17,425 yang memiliki nomor telepon.

Selain itu, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari survei ini, diketahui juga 59,7% responden mengetahui adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal itu menunjukkan, isu KPK telah diperbincangkan secara nasional.

Dari responden itu, 86,6% mengetahui bahwa UU yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK. (dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular