Mau Terbitkan Perppu KPK Demi Rakyat, Pak Jokowi?

Redaksi, CNBC Indonesia
07 October 2019 06:20
Mau Terbitkan Perppu KPK Demi Rakyat, Pak Jokowi?
Foto: Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada Peringatan Hari Batik Nasional 2019, di Puro Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10) siang. (Foto: Rahmat/Humas)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang demo dari berbagai lapisan terjadi sejak pekan lalu. Seolah seluruh rakyat berteriak, korupsi harus diberantas, KPK harus diperkuat.

Pandangan masyarakat memang tertuju pada revisi UU KPK. UU KPK baru ini disinyalir banyak pihak justru mengkerdilkan kewenangan KPK. Hal ini diamini KPK sendiri dalam pernyataan resminya.

Sayangnya, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.

Johan Budi, Anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus mantan Juru Bicara Jokowi menyatakan hanya presiden yang bisa menyelesaikan polemik UU KPK.

Mau Terbitkan Perppu KPK Demi Rakyat, Pak Jokowi?Foto: Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Hari Batik Nasional 2019, di Puro Mangkunegaran, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/10) siang. (Foto: Rahmat/Humas)




"Ya begini, sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di Pak Presiden. Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK," kata Johan Budi pekan lalu.

Terbaru, hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 40%. Hal itu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga negara lain seperti Presiden dan juga KPK.

Kepercayaan terhadap Presiden mencapai 71% dan KPK 72%. Nilai itu berbanding terbalik dengan tingkat kepercayaan kepada parlemen.

"Bisa kami menyebutkan angka (40 persen) itu karena apa yang mereka lakukan belakangan ini," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu kemarin dilansir CNN.



Sejalan dengan hal itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden juga dapat dikatakan cukup tinggi, meskipun mengalami penurunan terhadap tren kepuasan kinerja. Pada Maret 2019 tingkat kepuasan publik mencapai 71%.

Halaman Selanjutnya >> Polemik UU KPK (NEXT)

Djayadi menyatakan hal lain yang ditemukan dari hasil jajak pendapat adalah soal menelaah alasan mahasiswa aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah belakangan ini. Menurut dia dari data survei ditarik kesimpulan pangkal masalahnya adalah polemik pengesahan revisi Undang-Undang KPK.

Berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 70,9% publik menilai bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah. Sebaliknya, hanya 18% publik yang mengetahui RUU KPK menilai hal itu dapat menguatkan KPK.

Tidak jauh berbeda dari nilai tersebut, sebanyak 76,3% publik juga menyetujui langkah presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk menggantikan RUU KPK yang telah disahkan. Hanya 12,9% yang tidak setuju akan langkah tersebut diambil oleh orang nomor satu di Indonesia.

"Untuk melawan itu (pelemahan KPK) menurut publik jalan keluarnya adalah Perppu," imbuh Djayadi.

Menurut Djayadi, survei dilakukan terhadap 1010 responden yang dipilih melalui teknik stratified random sampling dan diwawancara melalui sambungan telepon pada 4 sampai 5 Oktober lalu.

Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang, dan direduksi menjadi 17,425 yang memiliki nomor telepon.

Selain itu, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) dalam survei ini diperkirakan 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari survei ini, diketahui juga 59,7% responden mengetahui adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal itu menunjukkan, isu KPK telah diperbincangkan secara nasional.

Dari responden itu, 86,6% mengetahui bahwa UU yang ditentang mahasiswa adalah UU KPK.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular