
Mau Terbitkan Perppu KPK Demi Rakyat, Pak Jokowi?
Redaksi, CNBC Indonesia
07 October 2019 06:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang demo dari berbagai lapisan terjadi sejak pekan lalu. Seolah seluruh rakyat berteriak, korupsi harus diberantas, KPK harus diperkuat.
Pandangan masyarakat memang tertuju pada revisi UU KPK. UU KPK baru ini disinyalir banyak pihak justru mengkerdilkan kewenangan KPK. Hal ini diamini KPK sendiri dalam pernyataan resminya.
Sayangnya, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.
Johan Budi, Anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus mantan Juru Bicara Jokowi menyatakan hanya presiden yang bisa menyelesaikan polemik UU KPK.
"Ya begini, sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di Pak Presiden. Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK," kata Johan Budi pekan lalu.
Terbaru, hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 40%. Hal itu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga negara lain seperti Presiden dan juga KPK.
Kepercayaan terhadap Presiden mencapai 71% dan KPK 72%. Nilai itu berbanding terbalik dengan tingkat kepercayaan kepada parlemen.
"Bisa kami menyebutkan angka (40 persen) itu karena apa yang mereka lakukan belakangan ini," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu kemarin dilansir CNN.
Sejalan dengan hal itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden juga dapat dikatakan cukup tinggi, meskipun mengalami penurunan terhadap tren kepuasan kinerja. Pada Maret 2019 tingkat kepuasan publik mencapai 71%.
Halaman Selanjutnya >> Polemik UU KPK (NEXT)
Pandangan masyarakat memang tertuju pada revisi UU KPK. UU KPK baru ini disinyalir banyak pihak justru mengkerdilkan kewenangan KPK. Hal ini diamini KPK sendiri dalam pernyataan resminya.
Sayangnya, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.
![]() |
"Ya begini, sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di Pak Presiden. Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK," kata Johan Budi pekan lalu.
Terbaru, hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mencapai 40%. Hal itu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan lembaga negara lain seperti Presiden dan juga KPK.
Kepercayaan terhadap Presiden mencapai 71% dan KPK 72%. Nilai itu berbanding terbalik dengan tingkat kepercayaan kepada parlemen.
"Bisa kami menyebutkan angka (40 persen) itu karena apa yang mereka lakukan belakangan ini," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu kemarin dilansir CNN.
Sejalan dengan hal itu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden juga dapat dikatakan cukup tinggi, meskipun mengalami penurunan terhadap tren kepuasan kinerja. Pada Maret 2019 tingkat kepuasan publik mencapai 71%.
Halaman Selanjutnya >> Polemik UU KPK (NEXT)
Next Page
Polemik UU KPK
Pages
Most Popular