
Polemik UU KPK, Mudah Bagi Jokowi untuk Selesaikan!
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
02 October 2019 09:14

Jakarta, CNBC Indonesia- Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR telah meluas dan memantik reaksi massa hingga ke jalanan.
Pengamat politik Refly Harun berpendapat gelombang demonstran saat ini tak lagi menyasar pada desakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK untuk membatalkan Revisi UU KPK, tetapi meluas ke diri Jokowi.
Dalam beberapa aksi, pendemo bahkan meneriakkan agar pelantikan Jokowi sebagai presiden dibatalkan serta seruan melengserkan Jokowi.
"Sekarang delay waktu yang lama, [tuntutan] itu makin berkembang, tuntutan jadi macam-macam termasuk tuntutan dia dilengserkan, tidak dilantik dan lain-lain. Untuk menyetop ini, terbitkan Perppu untuk menyetop ini, makin cepat makin bagus," terang Refly seperti dikutip dari detikcom, Selasa (1/10/2019).
Hal tersebut dikatakan Refly mengomentari demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang terus berlanjut dan kerap rusuh. Awalnya, ada 7 tuntutan dalam demonstrasi yang digelar Mahasiswa, namun sebagian tuntutan telah dituruti pemerintah, seperti Rancangan KUHP.
Namun, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.
Johan Budi, Anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus mantan Juru BIcara Jokowi menyatakan hanya presiden yang bisa menyelesaikan polemik UU KPK.
"Ya begini, sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di Pak Presiden. Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK," kata Johan Budi.
Johan yang pernah menjabat sebagai Jubir dan Plt Ketua KPK meyakini Revisi UU KPK yang terakhir berpotensi melemahkan lembaga antirasuah ini.
"Tapi kalau ditanya sebagai pribadi, ya kan kemarin yang beredar di draf awal yang beredar kan ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang," ujar Johan Budi.
BERSAMBUNG KE HALAMAN 2: Penerbitan Perppu Itu Simple
Sebenarnya Presiden Jokowi telah mengundang berbagai pihak untuk membahas Perppu KPK. Seperti pertemuan dengan sejumlah cendekiawan, sastrawan, ahli hukum, akademisi, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni di tanah air, pada Kamis (26/9/2019)
Adapun nama tenar yang hadir antara lain Quraish Shihab, Emil Salim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Sudhamek, dan Theodore Permadi Rachmat, hingga Christine Hakim dan Butet Kartaradjasa.
Seusai pertemuan, Mahfud MD mengatakan dalam pertemuan tersebut, ada tiga opsi termasuk di antaranya Perppu KPK.
Jokowi pun sudah bertemu dengan sejumlah pimpinan partai untuk membahas UU KPK di Istana Negara, Bogor, Senin (30/9/2019).
"Soal Perppu nggak spesifik kami bicarakan karena itu kan bukan satu-satunya opsi. Ada opsi lain juga, yaitu legislative review dan judicial review, yang saat ini sedang berlangsung di MK," ujar Sekjen PPP Arsul Sani
Nah, sekarang tinggal Jokowi memutuskan apakah akan membiarkan mahasiswa dan pelajar untuk terus menerus turun ke jalan atas alasan Perppu KPK atau menerbitkan Perppu KPK sesuai dengan keinginan sebagian publik.
Yang pasti, Refly Harun mengatakan penerbitan Perppu sangat sederhana, bahkan tak perlu mikir panjang.
"Dia [Jokowi] tanda tangan dulu RUU-nya, diundangkan, terbitkan Perppu pembatalan, selesai. dan enggak usah mikir, Perppu-nya kan cuma satu pasal mencabut undang-undang [KPK yang baru] itu," kata Refly.
(dob/tas) Next Article Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu, Ini Respons KPK
Pengamat politik Refly Harun berpendapat gelombang demonstran saat ini tak lagi menyasar pada desakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK untuk membatalkan Revisi UU KPK, tetapi meluas ke diri Jokowi.
Dalam beberapa aksi, pendemo bahkan meneriakkan agar pelantikan Jokowi sebagai presiden dibatalkan serta seruan melengserkan Jokowi.
Hal tersebut dikatakan Refly mengomentari demonstrasi mahasiswa dan pelajar yang terus berlanjut dan kerap rusuh. Awalnya, ada 7 tuntutan dalam demonstrasi yang digelar Mahasiswa, namun sebagian tuntutan telah dituruti pemerintah, seperti Rancangan KUHP.
Namun, tuntutan untuk penerbitan Perppu KPK demi membatalkan revisi UU KPK terakhir belum dipenuhi oleh Presiden Jokowi. Revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena beberapa pasal kontroversial.
Johan Budi, Anggota DPR RI Fraksi PDIP sekaligus mantan Juru BIcara Jokowi menyatakan hanya presiden yang bisa menyelesaikan polemik UU KPK.
"Ya begini, sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR. Sekarang bola ada di Pak Presiden. Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan revisi UU KPK," kata Johan Budi.
Johan yang pernah menjabat sebagai Jubir dan Plt Ketua KPK meyakini Revisi UU KPK yang terakhir berpotensi melemahkan lembaga antirasuah ini.
"Tapi kalau ditanya sebagai pribadi, ya kan kemarin yang beredar di draf awal yang beredar kan ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang," ujar Johan Budi.
BERSAMBUNG KE HALAMAN 2: Penerbitan Perppu Itu Simple
Sebenarnya Presiden Jokowi telah mengundang berbagai pihak untuk membahas Perppu KPK. Seperti pertemuan dengan sejumlah cendekiawan, sastrawan, ahli hukum, akademisi, kalangan pengusaha, hingga pelaku seni di tanah air, pada Kamis (26/9/2019)
Adapun nama tenar yang hadir antara lain Quraish Shihab, Emil Salim, Mahfud MD, Arifin Panigoro, Sudhamek, dan Theodore Permadi Rachmat, hingga Christine Hakim dan Butet Kartaradjasa.
Seusai pertemuan, Mahfud MD mengatakan dalam pertemuan tersebut, ada tiga opsi termasuk di antaranya Perppu KPK.
Jokowi pun sudah bertemu dengan sejumlah pimpinan partai untuk membahas UU KPK di Istana Negara, Bogor, Senin (30/9/2019).
"Soal Perppu nggak spesifik kami bicarakan karena itu kan bukan satu-satunya opsi. Ada opsi lain juga, yaitu legislative review dan judicial review, yang saat ini sedang berlangsung di MK," ujar Sekjen PPP Arsul Sani
Nah, sekarang tinggal Jokowi memutuskan apakah akan membiarkan mahasiswa dan pelajar untuk terus menerus turun ke jalan atas alasan Perppu KPK atau menerbitkan Perppu KPK sesuai dengan keinginan sebagian publik.
Yang pasti, Refly Harun mengatakan penerbitan Perppu sangat sederhana, bahkan tak perlu mikir panjang.
"Dia [Jokowi] tanda tangan dulu RUU-nya, diundangkan, terbitkan Perppu pembatalan, selesai. dan enggak usah mikir, Perppu-nya kan cuma satu pasal mencabut undang-undang [KPK yang baru] itu," kata Refly.
(dob/tas) Next Article Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu, Ini Respons KPK
Most Popular