Kuota Terbatas, Larangan Truk Beli Solar Dicabut

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
30 September 2019 19:56
Pembatasan pembelian solar untuk truk akhirnya dicabut
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Larangan untuk kendaraan berat seperti truk untuk membeli solar bersubsidi dicabut, kemarin.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menjelaskan sebelumnya truk roda 6 dibatasi pembeliannya hanya 60 liter. "Udah dicabut, sudah diumumkan kemarin kalau gak salah," kata Yani, Senin (30/9/2019).



Pembatasan konsumsi tersebut semula diterapkan karena adanya larangan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pembatasan dilakukan terkait dengan makin minimnya kuota solar subsidi, yang jika tak dikendalikan bisa jebol di tahun ini.

"Ini sedang dibicarakan lagi," kata dia.

Wakil Ketua Umum II Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bidang angkutan distribusi dan logistik Kyatmaja Lookman menjelaskan, kondisi di lapangan sejak ada pembatasan membuat antrian menumpuk di SPBU.

"Setelah Pertamina menurunkan poster-poster itu, akhirnya kita boleh ngisi, tapi nanti tergantung sama sidang komite soalnya permasalahannya nilai subsidi tahun ini lebih rendah. Otomatis pengaturan lebih ketat," katanya.

Menurutnya, soal subsidi atau tidak adalah urusan pemerintah, yang ditekankan oleh Aptrindo hanyalah soal ketersediaan. "Kita lebih solar tersedia, dengan harga yang diumumkan ke masyarakat."

Hitungan Aptrindo, komposisi BBM di ongkos angkut mencapai 30%-40% tergantung besar beban angkut. Nantinya, jika subsidi Rp 2000 dihapus akan bisa berdampak naik 12%-15%, tapi secara keseluruhan hanya berdampak 3% ke kenaikan harga.




(gus/gus) Next Article Catat! Tak Ada Ampun, Truk Obesitas Bakal Dipotong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular