Mulai Hari Ini Truk Obesitas 'Haram' Masuk Tol Priok-Bandung

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
09 March 2020 14:05
Truk 'obesitas' dilarang masuk tol Priok sampai Bandung mulai hari ini.
Foto: Galakan aksi keselamatan dan penegakan hukum di tol, Hutama Karya jaring 200 lebih kendaran odol. (Dok: HK)ODOL
Jakarta, CNBC Indonesia - Larangan kendaraan 'obesitas' alias over dimension over load (ODOL) sudah mulai berlaku hari ini Senin (9/3). Truk-truk yang 'obesitas' dilarang melintas tol Tanjung Priok hingga ke Bandung.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut, kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan banyak aspek. Di antaranya kerugian akibat pelanggaran ODOL antara lain rusaknya jalan. Setiap tahun nilai kerugian akibat ODOL untuk kerusakan jalan mencapai Rp 43 triliun. Selain itu, masalah keselamatan juga menjadi pertimbangan.

"ODOL selalu menjadi penyebab persoalan di lalu lintas. Tadi ada kecelakaan, kemudian perlambatan kendaraan di jalan tol sehingga banyak truk yang kemudian menjadi faktor tabrak belakang. Banyak korban itu terbukti," sebut Budi di Gerbang Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta, Senin (9/3/2020).



Melalui kebijakan pelarangan ODOL di sepanjang Tanjung Priok hingga Bandung ini, maka langkah permulaan bisa diterapkan. Sehingga bisa dilakukan evaluasi ke depannya.

"Kebijakan zero ODOL di jalan tol ruas Tanjung Priok sampai Bandung kita mulai 9 Maret 2020 akan berlaku 24 jam. Pokoknya mulai Priok, Cawang, Cikampek, hingga ke Bandung," katanya.

Lintasan yang dilarang sepanjang 170 Km, ruas tol sepanjang Tanjung Priok hingga Bandung terdiri dari 187 gerbang tol. Dan 26 diantaranya dijaga lebih ketat karena dinilai sering dilalui truk obesitas. Kemudian 13 di antaranya akan dilakukan pengawasan dengan alat ukur timbang portabel.

"Dari 26 gerbang tol, di 13 akan dilakukan pengawasan odol dengan alat ukur tumbang portabel. Sisanya dilakukan pengawasan over dimensi," kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Risal Wasal.

Adapun 13 titik yang menjadi pengawasan adalah Tanjung Priok 1, Koja,Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat,Karawang Timur, Cikopo/Cikampek, Padalarang, Cileunyi serta Kebun Bawang.

Secara keseluruhan kebijakan ODOL ini berlaku seluruh mulai Januari 2023. Namun, sejumlah komoditas ada pengecualian jika masih ada yang kedapatan kelebihan muatan.

Toleransi tersebut diberikan bagi truk pengangkut 7 komoditas yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik. Adapun untuk truk over dimensi, pemerintah bakal melakukan penegakan hukum.

"Tolong bedakan antara over dimensi dengan over loading. Kalau over dimensi itu tidak ada toleransi, tapi kalau over loading untuk muatan itu ada toleransinya," kata Budi Setiyadi di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Senin (2/3/20).





(hoi/hoi) Next Article Truk Besar Bakal Dilarang Masuk ke Cipali, Pengusaha Teriak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular