
Top! Tahun Depan Pemerintah Siap Bagi-Bagi Aset Rumah Lagi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 September 2019 14:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Program hibah barang milik negara (BMN) berupa rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) masih akan berlanjut. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggencarkan program ini.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, sejauh ini realisasi serah terima baru mencapai 30-40%. Namun dia tidak merinci berapa target aset yang akan diserahterimakan per tahun.
"Kita masih banyak, ini baru serah terima aset sejak tahun 2005 mungkin kurang lebih baru 30-40% ya. Karena proses serah terima itu agak lama ya. Perlu kualifikasi dari pada surat-surat, akta yayasan, sertifikasi tanah, dan nilainya," kata Hamid di kantornya, Kamis (19/9/2019).
Kendati demikian, hingga akhir tahun ini, serah terima belum akan dilakukan. Paling cepat, serah terima bisa dilakukan lagi tahun depan.
"Serah terima kayaknya tahun depan lagi. Karena kita kumpulkan, kita proses terus, kalau sudah mencapai nilai Rp 1 triliun lebih baru kita agendakan untuk serah terima supaya efektif sekaligus," urainya.
Selama 3 tahun terakhir, nilai aset BMN berupa rusun dan rusus yang sudah diserahterimakan mencapai Rp 4 triliun. Mayoritas yang sudah diserahterimakan sudah memiliki calon penghuni.
"Ini rata-rata sudah dihuni semua yang diserahterimakan. Paling yang belum dihuni mungkin yang ada beberapa 2018 baru dibangun. Biasanya kalau rusun untuk perguruan tinggi itu menunggu mahasiswa baru," urainya.
Adapun untuk rusus, pengelolaannya diserahkan kepada Pemda untuk penentuan hunian. Dalam hal ini, Pemda harus membentuk unit pengelola rusun.
"Biasanya penghunian dilakukan seleksi. Karena untuk MBR itu kan biasanya banyak masyarakat siapa yang prioritas bisa menempati. Tentunya mereka yang berpenghasilan sangat rendah yang tidak punya tempat tinggal layak," katanya.
Rusus diperuntukkan bagi masyarakat di perbatasan, nelayan, korban bencana, pulau terluar, masyarakat yang kena dampak program pemerintah, pekerja industri, pekerja pariwisata, transmigran, masyarakat miskin-lansia, masyarakat pemuka agama hingga masyarakat terasing.
Untuk mendapatkan bantuan rumah khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok bukan per individu.
Namun, skema pengajuannya melalui pihak penerima Penyediaan Rumah Khusus yaitu kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat. Mereka harus menyampaikan proposal Penyediaan Rumah Khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus.
Usulan pembangunan rusus ditujukan kepada menteri dan Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh pimpinan kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Penyedia an Rumah Khusus
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR.
Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.
Selain itu, ada syarat teknis berupa kesiapan lokasi, apakah sudah sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik.
(hoi/hoi) Next Article Properti Megap-Megap, Rumah Murah Jadi Penyelamat
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, sejauh ini realisasi serah terima baru mencapai 30-40%. Namun dia tidak merinci berapa target aset yang akan diserahterimakan per tahun.
"Kita masih banyak, ini baru serah terima aset sejak tahun 2005 mungkin kurang lebih baru 30-40% ya. Karena proses serah terima itu agak lama ya. Perlu kualifikasi dari pada surat-surat, akta yayasan, sertifikasi tanah, dan nilainya," kata Hamid di kantornya, Kamis (19/9/2019).
Kendati demikian, hingga akhir tahun ini, serah terima belum akan dilakukan. Paling cepat, serah terima bisa dilakukan lagi tahun depan.
"Serah terima kayaknya tahun depan lagi. Karena kita kumpulkan, kita proses terus, kalau sudah mencapai nilai Rp 1 triliun lebih baru kita agendakan untuk serah terima supaya efektif sekaligus," urainya.
Selama 3 tahun terakhir, nilai aset BMN berupa rusun dan rusus yang sudah diserahterimakan mencapai Rp 4 triliun. Mayoritas yang sudah diserahterimakan sudah memiliki calon penghuni.
"Ini rata-rata sudah dihuni semua yang diserahterimakan. Paling yang belum dihuni mungkin yang ada beberapa 2018 baru dibangun. Biasanya kalau rusun untuk perguruan tinggi itu menunggu mahasiswa baru," urainya.
Adapun untuk rusus, pengelolaannya diserahkan kepada Pemda untuk penentuan hunian. Dalam hal ini, Pemda harus membentuk unit pengelola rusun.
"Biasanya penghunian dilakukan seleksi. Karena untuk MBR itu kan biasanya banyak masyarakat siapa yang prioritas bisa menempati. Tentunya mereka yang berpenghasilan sangat rendah yang tidak punya tempat tinggal layak," katanya.
Rusus diperuntukkan bagi masyarakat di perbatasan, nelayan, korban bencana, pulau terluar, masyarakat yang kena dampak program pemerintah, pekerja industri, pekerja pariwisata, transmigran, masyarakat miskin-lansia, masyarakat pemuka agama hingga masyarakat terasing.
Untuk mendapatkan bantuan rumah khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok bukan per individu.
Namun, skema pengajuannya melalui pihak penerima Penyediaan Rumah Khusus yaitu kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat. Mereka harus menyampaikan proposal Penyediaan Rumah Khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus.
Usulan pembangunan rusus ditujukan kepada menteri dan Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh pimpinan kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Penyedia an Rumah Khusus
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR.
Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.
Selain itu, ada syarat teknis berupa kesiapan lokasi, apakah sudah sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik.
(hoi/hoi) Next Article Properti Megap-Megap, Rumah Murah Jadi Penyelamat
Most Popular