Hore! Pemerintah Bagi-Bagi Rumah Rp 1 Triliun

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 September 2019 12:03
Pemerintah punya program rusus.
Foto: Kementerian PUPR Bangun Rusun dan Rusus Petugas Lapas Nusakambangan (Dok.PUPR)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali membagikan rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) yang merupakan aset Barang Milik Negara (BMN). Total BMN yang diserahterimakan pada Kamis (19/9/2019) hari ini senilai Rp1,026 triliun.

Aset tersebut diserahterimakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada pemerintah daerah, lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren. Nantinya, penerima mendapatkan hak untuk mengelola aset BMN ini. 

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekjen Kementerian PUPR, Anita Firmanti, menyatakan, pengelolaan BMN merupakan salah satu amanah konstitusi.

"Pengelolaan Aset BMN merupakan tanggung jawab bersama antara para pihak yang terlibat di dalamnya yakni Pihak Pemberi Bantuan dalam hal ini Kementerian PUPR dan Pihak Penerima Bantuan," ujarnya.



Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, menjelaskan bahwa aset rusun yang diserahterimakan sejumlah 92 tower rusun. Dari jumlah itu, total unit hunian sebanyak 1.277 unit dengan nilai aset sebesar Rp 424,8 miliar.

Rusun tersebut tersebar di 90 lokasi yang berada di 56 kabupaten dan 20 kota. Adapun rincian rusun yang diserahterimakan adalah sebagai berikut:

  • 75 Tower/430 unit diserah-terimakan kepada Yayasan Pondok Pesantren; 
  • 5 Tower/398 unit diserah-terimakan kepada Pemerintah Daerah; dan 
  • 12 Tower/449 unit diserah-terimakan kepada Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi

"Sedangkan aset rusus sebanyak 3.575 unit dengan nilai aset sebesar Rp 601,5 miliar yang tersebar di 85 lokasi pada 55 kabupaten dan 8 kota," imbuhnya.

Rincian serah terima aset 3.575 unit rusus terdiri atas: 

  • 2.286 unit diperuntukkan bagi rumah nelayan; 
  • 767 unit diperuntukkan bagi masyarakat pulau terluar/daerah terpencil/daerah tertinggal dan daerah perbatasan; 
  • 152 unit diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana; 
  • 242 unit diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah; 
  • 50 unit bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan pemerintah pusat; 
  • 51 unit bagi masyarakat hutan lindung tahura; dan 
  • 27 unit bagi masyarakat kebutuhan khusus lainnya

"Semoga aset BMN ini bisa segera dihuni, diperlihara, dan dimanfaatkan oleh masyarakat penerima bantuan," kata Dadang.

Rusus diperuntkukan bagi masyarakat di perbatasan, nelayan, korban bencana, pulau terluar, masyarakat yang kena dampak program pemerintah, pekerja industri, pekerja pariwisata, transmigran, masyarakat miskin-lansia, masyarakat pemuka agama hingga masyarakat terasing.

Untuk mendapatkan bantuan rumah khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok bukan per individu.

Namun, skema pengajuannya melalui pihak penerima Penyediaan Rumah Khusus yaitu kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat. Mereka harus menyampaikan proposal Penyediaan Rumah Khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus.

Usulan pembangunan rusus ditujukan kepada menteri dan Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh pimpinan kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Penyedia an Rumah Khusus

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR.



Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.

Selain itu, ada syarat teknis berupa kesiapan lokasi, apakah sudah sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik.
(hoi/hoi) Next Article Ini Penampakan Rumah 'Cantik' yang Dipamerkan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular