Bagaimana Rumah 'Cantik' yang Dipamerkan Jokowi Bisa Didapat?

Redaksi, CNBC Indonesia
29 August 2019 13:21
Untuk mendapatkan rumah khusus memang tak seperti penyediaan rumah oleh pemerintah lainnya, harus ada prosedur usulan di instansi atau pemda.
Foto: Kementerian PUPR Bangun Rusun dan Rusus Petugas Lapas Nusakambangan (Dok.PUPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) punya program rumah khusus (Rusus). Salah satu Rusus di Nusakambangan Jawa Tengah sempat dipamerkan Presiden Jokowi Rabu (28/8), bahkan orang nomor satu di Indonesia ini menyebut Rusus di Nusakambangan 'cantik'.

Rusus diperuntukan bagi masyarakat di perbatasan, nelayan, korban bencana, pulau terluar, masyarakat yang kena dampak program pemerintah, pekerja industri, pekerja pariwisata, transmigran, masyarakat miskin-lansia, masyarakat pemuka agama hingga masyarakat terasing.

Untuk mendapatkan bantuan rumah khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Masyarakat diperkenankan untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut secara berkelompok bukan per individu.

Namun, skema pengajuannya melalui pihak penerima Penyediaan Rumah Khusus yaitu kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat. Mereka harus menyampaikan proposal Penyediaan Rumah Khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus.

Usulan pembangunan rusus ditujukan kepada menteri dan Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh pimpinan kementerian, lembaga atau Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Penyedia an Rumah Khusus

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Syarat administrasi seperti surat permohonan bantuan harus melalui pemerintah daerah dan ditujukan kepada Menteri PUPR.

Selain itu, diperlukan proposal yang berisikan antara lain gambaran umum penerima manfaat, lokasi tanah yang siap bangun, jumlah kebutuhan rumah dan usulan bantuan, surat dukungan dari pemerintah provinsi, Kabupaten/ Kota dan surat pernyataan dan kesanggupan dari penerima bantuan.

Selain itu, ada syarat teknis berupa kesiapan lokasi, apakah sudah sesuai RTRW/RDTRK, kemampuan daya dukung dan daya tampung, tidak berada di lokasi rawan bencana dan tersedia infrastruktur pendukung seperti akses jalan, air dan listrik.


(hoi/hoi) Next Article Jokowi Pamer Rumah 'Cantik' Lengkap dengan Perabot, Minat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular