
Jokowi Pamer Rumah 'Cantik' Lengkap dengan Perabot, Minat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah punya program penyediaan rumah khusus (Rusus) untuk kalangan tertentu yang memenuhi syarat. Salah satu penerima program rumah ini adalah para petugas lembaga pemasyarakatan (LP) di Pulau Nusakambangan.
Presiden Jokowi memamerkan salah satu contoh pembangunan rumah khusus berbentuk rumah susun. "Rumah susun dan rumah khusus yang rapi dan cantik ini telah berdiri di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Jokowi dalam akun media sosialnya, dikutip Rabu (28/8).
Jokowi mengatakan rumah ini dibangun pemerintah melalui Kementerian PUPR untuk para petugas lembaga pemasyarakatan dan keluarganya.
"Setiap unitnya telah pula dilengkapi perabot dasar," kata Jokowi.
Pembangunan Rusus pada 2019 sebanyak 2.130 unit dengan anggaran Rp 551 miliar.
Pengaturan lebih rinci mengenai Rumah Khusus terdapat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus. Bangunan Rumah Khusus berupa rumah tunggal atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung, serta dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Bagi penerima rumah khusus, kriterianya meliputi:
a. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara
b. Masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan;
c. Masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional;
d. Masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
e. Masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat;
f. Pekerja industri merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri;
g. Pekerja pariwisata merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata;
h. Transmigran merupakan masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi;
i. Masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan; dan/atau
j. Masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam.
(hoi/hoi) Next Article Bagaimana Rumah 'Cantik' yang Dipamerkan Jokowi Bisa Didapat?