
Menpora Jadi Tersangka, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 September 2019 10:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai Tersangka KPK. Presiden menyatakan menghormati keputusan KPK.
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Ini sudah menjadi tersangka karena dana hibah dari Koni," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Kemarin, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.
Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019). Turut hadir mendampingi Alexander, yaitu Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Alexander, Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Hal itu terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora.
Uang itu, kata Alexander, diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Ditemui di kediamannya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Imam mengaku sudah mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK.
"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada," kata Imam yang tampil beda dengan mengenakan peci putih dan kemeja hitam.
(roy/roy) Next Article Jadi Tersangka KPK, Pengacara: Menpora Ikuti Proses Hukum
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK. Ini sudah menjadi tersangka karena dana hibah dari Koni," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Kemarin, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.
![]() |
Menurut Alexander, Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Hal itu terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku menpora.
Uang itu, kata Alexander, diterima secara bertahap, yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Ditemui di kediamannya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Imam mengaku sudah mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK.
"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti semua proses-proses hukum yang ada," kata Imam yang tampil beda dengan mengenakan peci putih dan kemeja hitam.
(roy/roy) Next Article Jadi Tersangka KPK, Pengacara: Menpora Ikuti Proses Hukum
Most Popular