
Jadi Tersangka KPK, Pengacara: Menpora Ikuti Proses Hukum
Redaksi, CNBC Indonesia
18 September 2019 19:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengacara dari Kantor Hukum Soesilo Ariwibowo, SH & Rekan, Soesilo Ariwibowo, memberikan tanggapan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kliennya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.
Ia mengaku belum bertemu dengan Imam. Namun, Soesilo memastikan akan mempelajari detail sangkaan KPK terhadap Imam. "Saya kira stance Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/9/2019), seperti dilansir detik.com.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers mengatakan Imam menerima aliran uang sebanyak Rp 26,5 miliar dalam beberapa tahun belakangan. Penerimaan itu turut melibatkan sang asisten, yaitu Miftahul Ulum. Soal dugaan itu, Soesilo menepisnya.
"Setahu saya Pak Imam tidak pernah merasa ada penerimaan-penerimaan seperti dugaan itu," katanya.
Imam merupakan salah satu menteri termuda dalam Kabinet Kerja di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia lahir di Bangkalan, Jawa Timur, pada 8 Juli 1973.
Imam dikenal sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.
Pada 27 Oktober 2014, Imam dilantik Jokowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Semasa menjabat, Imam mencuri perhatian lantaran berbagai hal. Salah satunya adalah membekukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2015 lalu.
Terkait kasus ini, Alexander mengungkapkan proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Menpora sebanyak tiga kali. "Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," kata Alexander.
Pemanggilan itu dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus. Padahal, dalam pemanggilan tersebut, Imam semestinya bisa memberi klarifikasi kepada penyelidik KPK. "KPK memandang telah memberikan ruang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alexander.
Berdasarkan catatan, Imam setidaknya sempat dua kali datang ke PN Tipikor Jakarta untuk memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam pengadilan. Tercatat, Imam datang sebagai saksi pada Senin (29/4) dan Kamis (4/7).
Pada Senin (29/4), Imam bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Sementara pada Kamis (4/7), Imam bersaksi untuk terdakwa Mulyana, Adhi Pramono dan Eko Priyono.
Pada hari ini, saat KPK menetapkan Imam sebagai tersangka, yang bersangkutan masih bertugas sebagaimana biasa. Dikutip dari akun Instagram resminya @nahrawi_imam, Imam menyambut delegasi atlet sambo Indonesia yang baru pulang dari kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India, 11-16 September 2019. Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak dan 1 medali perunggu.
"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!. - IN," #ayoindonesia #indonesiajuara #samboindonesia tulis Imam.
(miq/dob) Next Article Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Menpora Imam Nahrawi
Ia mengaku belum bertemu dengan Imam. Namun, Soesilo memastikan akan mempelajari detail sangkaan KPK terhadap Imam. "Saya kira stance Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/9/2019), seperti dilansir detik.com.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers mengatakan Imam menerima aliran uang sebanyak Rp 26,5 miliar dalam beberapa tahun belakangan. Penerimaan itu turut melibatkan sang asisten, yaitu Miftahul Ulum. Soal dugaan itu, Soesilo menepisnya.
Imam merupakan salah satu menteri termuda dalam Kabinet Kerja di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia lahir di Bangkalan, Jawa Timur, pada 8 Juli 1973.
Imam dikenal sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.
Pada 27 Oktober 2014, Imam dilantik Jokowi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Semasa menjabat, Imam mencuri perhatian lantaran berbagai hal. Salah satunya adalah membekukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2015 lalu.
Terkait kasus ini, Alexander mengungkapkan proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Menpora sebanyak tiga kali. "Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," kata Alexander.
Pemanggilan itu dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus. Padahal, dalam pemanggilan tersebut, Imam semestinya bisa memberi klarifikasi kepada penyelidik KPK. "KPK memandang telah memberikan ruang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alexander.
Berdasarkan catatan, Imam setidaknya sempat dua kali datang ke PN Tipikor Jakarta untuk memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam pengadilan. Tercatat, Imam datang sebagai saksi pada Senin (29/4) dan Kamis (4/7).
Pada Senin (29/4), Imam bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Sementara pada Kamis (4/7), Imam bersaksi untuk terdakwa Mulyana, Adhi Pramono dan Eko Priyono.
Pada hari ini, saat KPK menetapkan Imam sebagai tersangka, yang bersangkutan masih bertugas sebagaimana biasa. Dikutip dari akun Instagram resminya @nahrawi_imam, Imam menyambut delegasi atlet sambo Indonesia yang baru pulang dari kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India, 11-16 September 2019. Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak dan 1 medali perunggu.
"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!. - IN," #ayoindonesia #indonesiajuara #samboindonesia tulis Imam.
![]() |
(miq/dob) Next Article Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Menpora Imam Nahrawi
Most Popular