Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Menpora Imam Nahrawi

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
18 September 2019 18:17
Pengumuman Imam sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Foto: Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (Screenshot intagram @nahrawi_imam)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.

Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Dalam paparannya, Alexander menyebut Imam menerima aliran dana Rp 11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora, yaitu Miftahul Ulum.



Berikut adalah profil singkat Menpora:
Imam merupakan salah menteri muda dalam Kabinet Kerja di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia lahir di Bangkalan, Jawa Timur, pada 8 Juli 1973.

Imam dikenal sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada 27 Oktober 2014, Imam dilantik Jokowi sebagai menteri pemuda dan olahraga. Semasa menjabat, Imam mencuri perhatian lantaran berbagai hal. Salah satunya adalah membekukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2015 lalu.

Terkait kasus ini, Alexander mengungkapkan proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Menpora sebanyak tiga kali. "Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," kata Alexander seperti dilansir detik.com.

Pemanggilan itu dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus. Padahal, dalam pemanggilan tersebut, Imam semestinya bisa memberi klarifikasi kepada penyelidik KPK. "KPK memandang telah memberikan ruang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alexander.

Berdasarkan catatan, Imam setidaknya sempat dua kali datang ke PN Tipikor Jakarta untuk memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam pengadilan. Tercatat, Imam datang sebagai saksi pada Senin (29/4) dan Kamis (4/7).

Pada Senin (29/4), Imam bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Sementara pada Kamis (4/7), Imam bersaksi untuk terdakwa Mulyana, Adhi Pramono dan Eko Priyono.

Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Menpora Imam NahrawiFoto: Atlet Sambo Indonesia peraih medali (Screenshot intagram @nahrawi_imam)


Pada hari ini, saat KPK menetapkan Imam sebagai tersangka, yang bersangkutan masih bertugas sebagaimana biasa. Dikutip dari akun Instagram resminya @nahrawi_imam, Imam menyambut delegasi atlet sambo Indonesia yang baru pulang dari kejuaraan olahraga Sambo se-Asia di India, 11-16 September 2019. Sementara pada kejuaraan dunia di Korea Selatan, kontingen Indonesia berhasil merebut 1 medali perak dan 1 medali perunggu.

"Terima kasih atas perjuangannya, kita semua bangsa Indonesia bangga dengan prestasi ini. Semoga terus konsisten berprestasi Tim Sambo Indonesia!. - IN," #ayoindonesia #indonesiajuara #samboindonesia tulis Imam.

Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Menpora Imam NahrawiFoto: Atlet Sambo Indonesia peraih medali (Screenshot intagram @nahrawi_imam)





(miq/dob) Next Article Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Diduga Terima Suap Rp 26,5 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular