
Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Diduga Terima Suap Rp 26,5 M
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
18 September 2019 18:33

Jakarta, CNBC Inodonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander memaparkan, Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," ucapnya.
(wed/wed) Next Article Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Menpora Imam Nahrawi
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander memaparkan, Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
![]() |
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora," ucapnya.
(wed/wed) Next Article Jadi Tersangka KPK, Ini Profil Menpora Imam Nahrawi
Most Popular