Jelang Akhir Periode I Jokowi, Menpora Jadi Tersangka KPK

Redaksi, CNBC Indonesia
18 September 2019 17:20
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dari Kemenpora
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu pertama INR (Imam Nahrawi)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah divonis dua tahun delapan bulan penjara. Dalam putusannya KPK membeberkan ada aliran dana Rp 11,5 miliar yang diterima asisten pribadi Menpora, yaitu Miftahul Ulum.


(miq/dob) Next Article Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi: Saya Menghadapi Tugas Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular