Ngaku! Apakah Anda Orang yang Menuduh Sri Mulyani Zalim?

Redaksi, CNBC Indonesia
19 September 2019 06:53
Ngaku! Apakah Anda Orang yang Menuduh Sri Mulyani Zalim?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu pembicara kunci pada Kegiatan Orientasi Anggota DPD RI Terpilih Tahun 2019-2024 kemarin, Rabu (18/9/2019).

Ada dua hal yang menarik yang diceritakan Sri Mulyani pada kesempatan tersebut.

Pertama, masalah APBD yang peruntukannya masih besar hanya untuk gaji PNS dan perjalanan dinas.

Ia bercerita, saat ini masih terjadi inefisiensi belanja di daerah yang harus dicermati DPD. Kebanyakan dana anggaran daerah digunakan untuk membayar gaji pegawai.

"Kami masih melihat adanya inefisiensi belanja daerah. Hal ini ditunjukkan dengan porsi belanja pegawai masih tinggi di dalam APBD hingga 36%," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sri Mulyani: APBD Tak Efisien, Cuma Bayar Gaji PNS & PerdinasFoto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Menurut Sri Mulyani, terlihat juga beberapa penggunaan anggaran yang sifatnya bukan untuk investasi seperti belanja barang dan jasa.

"Perjalanan dinas lebih tinggi yakni 13,4%. Dan belanja jasa kantor mencapai 17,5%. Jadi APBD itu lebih dari 75% habis untuk belanja gaji dan operasional sehingga pembangunan daerah masih kurang," kata Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya >> Tuduhan Zalim ke Sang Menteri (NEXT)



Satu cerita yang menarik lagi, Sri Mulyani mengatakan kerap dituduh zalim karena memberlakukan dan memungut banyak pajak.

"Kita mendengar banyak pengusaha menghadapi kendala dalam bentuk perpajakan daerah. Jenis pajak daerah ada 16 jenis dan jenis retribusi daerah ada 32 jenis," kata Sri Mulyani.

"Persoalannya masyarakat itu kalau memikirkan pajak dan pungutan selalu dia pikir semua Menteri Keuangan. Mereka sering mengeluh ada PBB naik, BPKB naik, dan dia mengeluh itu Menteri Keuangan zalim amat."



Menurut Sri Mulyani, pajak yang disebut tadi adalah masuk ke pajak daerah dan retribusi. Sehingga ada di kewenangan daerah.

"Padahal itu semuanya adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Yang jumlahnya ada 16 pajak dan 32 jenis retribusi," katanya.





Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular