Harga Rokok Sebungkus Bisa Naik Jadi Rp 30 Ribu, Mahal Gak?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 September 2019 11:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga 23% pada 2020. Harga Jual Eceran (HJE) pun naik hingga 35%.
Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok tentu akan mengerek harga jual rokok terutama di tingkat eceran. Bukan tidak mungkin, harga rokok di pasaran akan melambung tinggi mengikuti kenaikan tarif cukai yang mencapai 'double digit'.
Lantas, berapa kira-kira kenaikan harga rokok di pasaran pada tahun depan?
"Rerata HTP [harga transaksi pasar/harga jual rokok] Rp 30.000," kata Ketua Media Center Hananto Wibosono Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) kepada CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019).
Asumsi harga tersebut, bukan tidak mungkin bisa meningkat lebih tinggi sejalan dengan HJE rokok yang naik hingga 35%. Kenaikan HJE
Situasi tersebut, sambung dia, bukan tidak mungkin akan memicu peredaran rokok ilegal. Masyarakat, pun akan lebih memilih produk rokok yang jauh lebih terjangkau dari sisi harga dengan selera yang tak jauh berbeda.
"Artinya, kenaikan cukai rokok dengan tujuan untuk menekan prevalensi sebenarnya tidak nyambung. Karena konsumen akan berusaha memperoleh rokok yang sesuai dengan kemampuan daya beli konsumen," jelasnya.
"Alih-alih bila ada rokok ilegal, akan diterima oleh konsumen. Atau dengan cara back to basic, mengkonsumsi rokok tingwe alias nglinting sendiri," kata Hananto.
Semakin maraknya peredaran rokok ilegal, pun akan berimbas negatif bagi industri rokok, mulai dari pabrik rokok, pekerja, hingga para petani tembakau dan cengkeh. Pemerintah, bukan tidak mungkin juga menanggung kerugian.
"Kenaikan yang sangat drastis tersebut akan berdampak kepada berkurangnya lapangan pekerjaan, dan menurunnya produksi rokok serta penyerapan bahan baku," jelasnya.
Asosiasi meminta pemerintah kembali mempertimbangkan keberlangsungan para pemangku kepentingan industri hasil tembakau dalam melaksanakan kebijakan maupun aturan yang berlaku.
"Kami juga meminta pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan industri hasil tembakau dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan yang mempengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau," katanya.
(gus/gus) Next Article Tiba-Tiba Heboh Kemunculan Rokok Polos, Ada Apa Ya?
Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok tentu akan mengerek harga jual rokok terutama di tingkat eceran. Bukan tidak mungkin, harga rokok di pasaran akan melambung tinggi mengikuti kenaikan tarif cukai yang mencapai 'double digit'.
"Rerata HTP [harga transaksi pasar/harga jual rokok] Rp 30.000," kata Ketua Media Center Hananto Wibosono Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) kepada CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019).
Asumsi harga tersebut, bukan tidak mungkin bisa meningkat lebih tinggi sejalan dengan HJE rokok yang naik hingga 35%. Kenaikan HJE
Situasi tersebut, sambung dia, bukan tidak mungkin akan memicu peredaran rokok ilegal. Masyarakat, pun akan lebih memilih produk rokok yang jauh lebih terjangkau dari sisi harga dengan selera yang tak jauh berbeda.
"Artinya, kenaikan cukai rokok dengan tujuan untuk menekan prevalensi sebenarnya tidak nyambung. Karena konsumen akan berusaha memperoleh rokok yang sesuai dengan kemampuan daya beli konsumen," jelasnya.
"Alih-alih bila ada rokok ilegal, akan diterima oleh konsumen. Atau dengan cara back to basic, mengkonsumsi rokok tingwe alias nglinting sendiri," kata Hananto.
Semakin maraknya peredaran rokok ilegal, pun akan berimbas negatif bagi industri rokok, mulai dari pabrik rokok, pekerja, hingga para petani tembakau dan cengkeh. Pemerintah, bukan tidak mungkin juga menanggung kerugian.
"Kenaikan yang sangat drastis tersebut akan berdampak kepada berkurangnya lapangan pekerjaan, dan menurunnya produksi rokok serta penyerapan bahan baku," jelasnya.
Asosiasi meminta pemerintah kembali mempertimbangkan keberlangsungan para pemangku kepentingan industri hasil tembakau dalam melaksanakan kebijakan maupun aturan yang berlaku.
"Kami juga meminta pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan industri hasil tembakau dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan yang mempengaruhi keberlangsungan industri hasil tembakau," katanya.
(gus/gus) Next Article Tiba-Tiba Heboh Kemunculan Rokok Polos, Ada Apa Ya?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular