Cukai Naik 23%, HMSP Terburuk Sejak 1991 & GGRM Sejak 1998!

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
16 September 2019 10:40
Di titik terendahnya hari ini, harga saham HMSP dan GGRM sempat ambruk sebesar 22%.
Foto: Ilustrasi Produk Rokok (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham emiten produsen rokok dilanda tekanan jual dengan intensitas yang begitu besar pada sesi satu perdagangan hari ini. Hingga berita ini diturunkan, harga saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) ambruk hingga 17,1%, menjadikannya saham dengan kontribusi negatif terbesar bagi IHSG. Sementara itu, harga saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga ambruk 17,1%, menjadikannya saham dengan kontribusi negatif terbesar kedua bagi IHSG.

Hingga berita ini diturunkan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan indeks saham acuan di Indonesia jatuh sebesar 1,71% ke level 6.226,42.

Di titik terendahnya hari ini, harga saham HMSP sempat jatuh hingga 22% yang merupakan kinerja terburuk sejak tahun 1991. Sementara itu, di titik terlemahnya hari ini harga saham GGRM sempat turun sebanyak 22% juga, menandai kinerja terburuk sejak Mei 1998.

Saham-saham emiten produsen rokok dilego pelaku pasar seiring dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% mulai Januari 2020.

Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut, maka harga jual eceran (HJE) pun mengalami kenaikan hingga 35%.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Untuk diketahui, untuk tahun 2019 pemerintah memutuskan untuk tak menaikkan tarif cukai rokok.

Berdasarkan data dari MUC Tax Research yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/9/2019), Jokowi tercatat telah menaikkan tarif cukai rokok hingga lebih dari 50% selama menjabat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2015, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 8,72%. Kemudian di 2016, 2017, dan 2018, kenaikannya adalah masing-masing sebesar 11,19%, 10,54% dan 10,04%, sehingga totalnya 40,49%.

Pada tahun lalu, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok. Tahun depan, pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai rokok sebesar 23%, sehingga sejak 2015-2020 total kenaikannya mencapai 63,49%.

Dikhawatirkan, kenaikan tarif cukai rokok yang begitu signifikan pada tahun depan akan menekan konsumsi masyarakat. Apalagi, saat ini tanda-tanda lemahnya daya beli masyarakat sudah sangat terlihat.

Melansir Survei Penjualan Eceran (SPE) yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) pada hari Selasa (10/9/2019), penjualan barang-barang ritel periode Juli 2019 hanya tercatat tumbuh sebesar 2,4% secara tahunan (year-on-year/YoY), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu (Juli 2018) yang sebesar 2,9%.

Untuk bulan Agustus, angka sementara menunjukkan bahwa penjualan barang-barang ritel hanya tumbuh 3,7% YoY, jauh di bawah pertumbuhan pada Agustus 2018 yang mencapai 6,1%.

Sebagai catatan, sudah sedari Mei 2019 pertumbuhan penjualan barang-barang ritel tak bisa mengalahkan capaian periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan pada bulan Juni, penjualan barang-barang ritel terkontraksi 1,8% secara tahunan. Pada Juni 2018, diketahui ada pertumbuhan sebesar 2,3%.

TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/hps) Next Article Waspada! Cukai Rokok Naik, Pendapatan HMSP & GGRM Bisa Turun

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular