Cukai Naik 23%, Pabrik Rokok: Jokowi Tak Peduli Petani!

Redaksi, CNBC Indonesia
14 September 2019 09:50
Cukai Naik 23%, Pabrik Rokok: Jokowi Tak Peduli Petani!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan. Aturan ini akan membuat Harga Jual Eceran (HJE) rokok pun naik hingga 35%.

Keputusan tersebut ditetapkan usai Jokowi menerima laporan rencana kenaikan cukai rokok dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Istana Kepresidenan, Jumat (13/9/2019).

Apa alasan pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 23% dan HJE sampai 35%?

Setidaknya, ada tiga faktor utama yang menjadi alasan utama pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Mulai dari upaya mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, serta yang berkaitan dengan kepentingan negara.

"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok, kita memperhatikan 3 hal tersebut," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Misalnya, dari sisi konsumsi rokok. Sri Mulyani mengaku cukup khawatir dengan jumlah konsumsi rokok masyarakat yang cenderung meningkat, terutama di kalangan remaja dan perempuan.

"Anak-anak dan remaja naik 7% menjadi 9%. Perempuan naik dari 2,5% menjadi 4,8%. Oleh karena itu kita perlu perhatikan bagaimana cukai ini dalam rangka mengurangi tren kenaikan rokok tersebut," jelasnya.

Sri Mulyani menilai, kenaikan cukai rokok yang cukup tinggi diharapkan dapat menekan angka konsumsi rokok. Namun, harus diakui bahwa kenaikan ini bisa memicu peredaran rokok ilegal secara besar-besaran.

"Saat ini Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3%. Ini artinya kita mengurangi peredaran rokok-rokok ilegal yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos, dan beredar di masyarakat dengan harga sangat rendah," jelasnya.

Bagi Sri Mulyani, keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok maupun HJE tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, melainkan juga memperhatikan kepentingan industri maupun pekerja industri terkait.

"Kami sudah sampaikan kepada presiden dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, Pak Wapres, dan Menaker," kata Sri Mulyani.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%. [...] Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari hargajualnya akan kami tuangkan dalam Permenkeu," katanya.

HALAMAN SELANJUTNYA : Pabrik Rokok Sebut Jokowi Tak Peduli Petani (NEXT)

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai keputusan Pemerintah menaikkan cukai rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Menurut ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, keputusan yang dilakukan Pemerintah ini juga tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.

"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai dikisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat," kata Henry dalam keterangannya.

Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai dikisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.

"Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp 200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami!" tegasnya.

Henry menyatakan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.

Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu. Kenaikan cukai mencapai 23% dan kenaikan HJE 35% tentu akan berakibat makin turunnya produksi IHT.

"Dan akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja," ujarnya.

Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah. Simplifikasi cukai merupakan ancaman bagi industri

Maraknya rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.

"Kelihatannya memang Pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," tukasnya.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular