Makin Banyak Anak & Wanita Merokok, Cukai Harus Naik Double!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 September 2019 19:23
Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga 'double digit' sebesar 23%
Foto: infografis/CUKAI ROKOK : ISU YANG DILEMATIS BAGI TANAH AIR/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok hingga 'double digit' sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020. Keputusan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kenaikan cukai rokok ini berdasarkan 3 aspek.

"Pertama pengendalian konsumsi. Artinya rokok itu kalau dikonsumsi memiliki dampak yang negatif. Ada dampak negatif dari konsumsi rokok," kata Suahasil di Gedung DPR, Senin (16/9/2019).

Nah yang kedua, Suahasil mengatakan aspek dari industri rokok juga harus diperhatikan. Di mana industri ini akan terpengaruh dari kenaikan cukai. "Termasuk produksi dan tenaga kerja," tuturnya.

Sementara yang ketiga, lanjut Suahasil adalah penerimaan negara. Tiga aspek inilah yang jadi pertimbangan pemerintah.

"Khusus untuk konsumsi. Yang kita lihat terjadi peningkatan konsumsi untuk kelompok anak dan perempuan. Kalau anak-anak prevalensinya meningkat, dan sifatnya adiktif dia semur hidup nantinya. Probabilitas seumur hidup merokoknya tinggi maka harus dikendalikan," papar Suahasil.

Lebih jauh Suahasil mengatakan, kenaikan cukai yang double dari biasanya ini memang bentuk rapelan yang pada 2019 tidak mengalami kenaikan.

Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai di kisaran Rp 185 triliun, mengingat target cukai tahun ini Rp 157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.
(dru/dru) Next Article Dana Bagi Hasil Cukai Rokok: Jatim Terbesar, Jateng Nomor 2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular