Video

Siap-siap, Smokers! Cukai Rokok Bakal Naik

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 September 2019 16:51

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai itu, harga jual eceran rokok pun naik sekitar 35%. Kenaikan CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini ditetapkan tinggi setelah pemerintah pada tahun ini memutuskan tidak menaikkan cukai rokok. Beberapa alasan pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan antara lain mengendalikan konsumsi dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 16/09/2019) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...