Soal Polemik Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Lengkap Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 September 2019 11:55
Soal Polemik Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Lengkap Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai polemik revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sebagian besar publik hanya akan melemahkan komisi anti rasuah.

Berbicara dalam konferensi pers di Istana Negara, Jokowi menegaskan bahwa rencana mengubah UU KPK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah, pun sudah mempelajari dokumen perubahan UU KPK.

"Ketika ada inisiatif DPR memajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan DIM, dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan DPR," kata Jokowi, Jumat (13/9/2019).


Jokowi mengakui, payung hukum KPK yang sudah ada sejak 17 tahun lalu memang perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga upaya pemberantasan korupsi semakin efektif.

"Sekali lagi, kita jaga agar KPK lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan MenpanRB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di RUU yang di inisiatif DPR,"

"Intinya, KPK harus memegang peranan sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Jokowi bahkan mengaku tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR terkait revisi UU KPK yang dianggap berpotensi mengurangi efektivitas tugas lembaga anti rasuah.



BERSAMBUNG KE HALAMAN 2 >>>>>>
Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait revisi UU KPK :

Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yg sedang dibahas di DPR ini adalah RUU unsur inisiatif DPR. Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan para mahasiswa dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya.

Karena itu, ketika ada inisiatif DPR memajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan DIM dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan DPR.

Kita tahu, UU KPK telah berusia 17 tahun. perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan MenpanRB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di RUU KPK yang diinisiatif oleh DPR.


Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.

Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, Tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntututan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.

BERSAMBUNG KE HALAMAN 3 >>>>>>


Terhadap beberapa isu lain, saya juga memberikan catatan dan pandangan yang berbeda dari substansi DPR.

Perihal keberadaan dewan pengawas, ini memang perlu, karena semua lembaga negara presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Saya presiden juga diawasi, diperiksa BPK dan juga DPR. Itu wajar dalam proses tata kelola yang baik.

Oleh karena itu, di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas. Tapi, anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari Akademisi, ataupun pegiatan antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif.


Kemudian pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.

Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3 kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan.

Yang ketiga, terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri. Seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, dengan obyektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemebrantasan korupsi.




Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular