Jokowi: UU KPK Sudah 17 Tahun, Perlu Penyempurnaan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 September 2019 11:07
Jokowi akhirnya buka suara soal revisi UU KPK, menurutnya undang-undang yang sudah berusia 17 tahun itu perlu penyempurnaan
Foto: Preskon Jokowi RUU KPK
Jakarta, CNBC Indonesia- Menjadi polemik dan dikritik keras publik selama dua pekan terakhir akibat gencarnya rencana revisi Undang-Undang KPK, Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara.

Kritik makin keras dilempar kepada Jokowi setelah diketahui ia meneken surat persetujuan untuk membahas revisi undang-undang KPK, yang rancangannya disusun oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).

Dalam konferensi persnya di Istana Negara, pagi ini, Jokowi akhirnya menjelaskan kenapa ia sepakat untuk membahas revisi undang-undang KPK itu. "Undang-Undang KPK sudah berusia 17 tahun, perlu penyempurnaan supaya pemberantasan korupsi makin efektif," kata dia, Jumat (13/9/2019).

Ia tetap menginginkan KPK lebih dibanding lembaga lain dalam soal pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia memberi arahan ke Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk sampaikan sikap pemerintah soal substansi revisi undang-undang KPK.

"Intinya, KPK harus tetap pegang perang sentral dalam memberantas korupsi," kata dia. Jokowi menegaskan KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.



[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular