Ketua KPK Sebut 9 Persoalan Revisi UU yang Bisa Lumpuhkan KPK

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 September 2019 15:01
Rencana DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Foto: Agus Rahardjo, Ketua KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tidak terkecuali di kalangan pimpinan lembaga antirasywah tersebut.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan revisi UU itu membuat KPK berada di ujung tanduk. Semua itu, menurut Agus, bukan tanpa sebab.

"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ujarnya seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, terdapat sembilan persoalan dalam draf revisi UU KPK yang berisiko lumpuhkan kerja-kerja KPK. Berikut adalah sembilan poin yang dimaksud:

Independensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas



Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.

"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.

"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.



Ditemui sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019), Presiden Joko Widodo berharap rencana DPR untuk merevisi UU KPK bertujuan memperkuat lembaga antirasywah tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi di sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Jokowi mengharapkan, ada semangat kuat bagi parlemen untuk memperkuat UU KPK melalui rencana itu.

"Yang jelas saya, kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti detail rencana perubahan KPK. Kepala negara tidak ingin memberikan pernyataan lebih detail ke publik, karena belum mengetahui poin-poin penting dalam revisi UU tersebut.

"Saya melihat dulu yang direvisi apa, saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi.

"Yang pasti seperti kemarin, saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," lanjut eks Wali Kota Solo itu.

Sebagai informasi, ada beberapa poin revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga tersebut. Mulai dari penetapan KPK sebagai cabang eksekutif, dimonitor oleh dewan pengawas, pembatasan penyadapan, sampai asal penyidik dan penyelidik.

"Apa dulu. Saya belum mengerti. Jangan mendahului seperti itu," kata Jokowi ketika dikonfirmasi perihal poin-poin penting revisi UU KPK.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular