
DPR Bakal Revisi UU KPK, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya
Redaksi, CNBC Indonesia
06 September 2019 11:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kamis (5/9/2019), sepakat revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP Utut Adianto.
Di sela-sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan kepada wartawan ketika ditanya masalah revisi UU KPK.
"Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi usai menghadiri acara penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Rumah Radakng, Pontianak, Kalbar.
Kendati demikian, eks Wali Kota Solo itu menilai KPK saat ini (periode 2015-2019) telah bekerja dengan baik. Saat wartawan kembali mendesak mengenai revisi UU KPK, Jokowi menegaskan, "Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah berkomentar perihal hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," ujar Agus mengawali pernyataannya di Gedung KPK, seperti dilansir detik.com.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengkritik hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Syarif seperti dilansir detik.com.
Menurut dia, DPR dan pemerintah juga telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ujar Syarif.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan langkah mengajukan revisi UU KPK dilakukan karena pemilihan pimpinan baru KPK sedang berproses saat ini. UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.
(miq/dob) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti
Di sela-sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan kepada wartawan ketika ditanya masalah revisi UU KPK.
"Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi usai menghadiri acara penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Rumah Radakng, Pontianak, Kalbar.
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah berkomentar perihal hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," ujar Agus mengawali pernyataannya di Gedung KPK, seperti dilansir detik.com.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengkritik hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Syarif seperti dilansir detik.com.
Menurut dia, DPR dan pemerintah juga telah membohongi rakyat Indonesia. Ini karena dalam program-program kerja mereka selalu menyuarakan penguatan KPK. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," ujar Syarif.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan langkah mengajukan revisi UU KPK dilakukan karena pemilihan pimpinan baru KPK sedang berproses saat ini. UU KPK hasil revisi, kata dia, diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.
(miq/dob) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti
Most Popular