
Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 September 2019 13:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap rencana DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan memperkuat lembaga antirasywah tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi di sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Jokowi mengharapkan, ada semangat kuat bagi parlemen untuk memperkuat UU KPK melalui rencana itu.
"Yang jelas saya, kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti detail rencana perubahan KPK. Kepala negara tidak ingin memberikan pernyataan lebih detail ke publik, karena belum mengetahui poin-poin penting dalam revisi UU tersebut.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa, saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi.
"Yang pasti seperti kemarin, saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," lanjut eks Wali Kota Solo itu.
Sebagai informasi, ada beberapa poin revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga tersebut. Mulai dari penetapan KPK sebagai cabang eksekutif, dimonitor oleh dewan pengawas, pembatasan penyadapan, sampai asal penyidik dan penyelidik.
"Apa dulu. Saya belum mengerti. Jangan mendahului seperti itu," kata Jokowi ketika dikonfirmasi perihal poin-poin penting revisi UU KPK.
Sebelumnya, di sela-sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, kemarin, Jokowi telah memberikan tanggapan kepada wartawan ketika ditanya masalah revisi UU KPK.
"Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi usai menghadiri acara penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Rumah Radakng, Pontianak, Kalbar.
Kendati demikian, eks Wali Kota Solo itu menilai KPK saat ini (periode 2015-2019) telah bekerja dengan baik. Saat wartawan kembali mendesak mengenai revisi UU KPK, Jokowi menegaskan, "Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah berkomentar perihal hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," ujar Agus mengawali pernyataannya di Gedung KPK, seperti dilansir detik.com.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.
(miq/miq) Next Article Ketua KPK Sebut 9 Persoalan Revisi UU yang Bisa Lumpuhkan KPK
Hal tersebut dikemukakan Jokowi di sela-sela peninjauan pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Jokowi mengharapkan, ada semangat kuat bagi parlemen untuk memperkuat UU KPK melalui rencana itu.
"Yang jelas saya, kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa, saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," kata Jokowi.
"Yang pasti seperti kemarin, saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," lanjut eks Wali Kota Solo itu.
Sebagai informasi, ada beberapa poin revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga tersebut. Mulai dari penetapan KPK sebagai cabang eksekutif, dimonitor oleh dewan pengawas, pembatasan penyadapan, sampai asal penyidik dan penyelidik.
"Apa dulu. Saya belum mengerti. Jangan mendahului seperti itu," kata Jokowi ketika dikonfirmasi perihal poin-poin penting revisi UU KPK.
Sebelumnya, di sela-sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, kemarin, Jokowi telah memberikan tanggapan kepada wartawan ketika ditanya masalah revisi UU KPK.
"Ya itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi usai menghadiri acara penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Rumah Radakng, Pontianak, Kalbar.
Kendati demikian, eks Wali Kota Solo itu menilai KPK saat ini (periode 2015-2019) telah bekerja dengan baik. Saat wartawan kembali mendesak mengenai revisi UU KPK, Jokowi menegaskan, "Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sudah berkomentar perihal hasil Rapat Paripurna DPR RI yang sepakat revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," ujar Agus mengawali pernyataannya di Gedung KPK, seperti dilansir detik.com.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan KPK menyadari revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI. Namun, RUU itu tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi," lanjutnya.
(miq/miq) Next Article Ketua KPK Sebut 9 Persoalan Revisi UU yang Bisa Lumpuhkan KPK
Most Popular