
Ini Poin-poin yang Dinilai Melemahkan dalam Revisi UU KPK
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
17 September 2019 12:22

Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tinggal selangkah lagi sebelum disetujui oleh DPR dan pemerintah, pada hari ini.
Berdasarkan rancangan undang-undang yang tersebar, berikut adalah poin-poin yang dinilai bisa melemahkan kinerja komisi antirasuah ini ke depan, dirangkum oleh CNBC Indonesia:
1. Status Pegawai KPK
Tercantum dalam pasal 1 ayat 7, di mana pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN. Hal ini dikhawatirkan akan membuat kinerja lembaga menurun karena bisa dikontrol oleh pemerintah sebagai pegawai negeri.
2. Proses Penyadapan
Tercantum di pasal 12 B ayat 1, di mana untuk penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Lalu, terdapat ketentuan juga untuk penyadapan diatur jangka waktunya yakni 3 bulan sebelumnya dan hanya bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.
3. Pembentukan Dewan Pengawas
Diatur di pasal 37, di mana komposisinya semula hanya diusulkan oleh Presiden dan dipilih oleh DPR. Namun di versi revisi diminta agar ketua dan anggota dewan pengawas diangkat oleh presiden.
4. Perihal penghentian penyidikan atau SP3
Diatur dalam pasal 40 ayat 1, DPR mengusulkan penghentian penyidikan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun jika penyidikan tak selesai. Namun presiden mengusulkan memperpanjang menjadi dua tahun.
(gus/gus) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti
Berdasarkan rancangan undang-undang yang tersebar, berikut adalah poin-poin yang dinilai bisa melemahkan kinerja komisi antirasuah ini ke depan, dirangkum oleh CNBC Indonesia:
1. Status Pegawai KPK
Tercantum dalam pasal 1 ayat 7, di mana pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara/ASN. Hal ini dikhawatirkan akan membuat kinerja lembaga menurun karena bisa dikontrol oleh pemerintah sebagai pegawai negeri.
2. Proses Penyadapan
Tercantum di pasal 12 B ayat 1, di mana untuk penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Lalu, terdapat ketentuan juga untuk penyadapan diatur jangka waktunya yakni 3 bulan sebelumnya dan hanya bisa diperpanjang 3 bulan berikutnya.
3. Pembentukan Dewan Pengawas
Diatur di pasal 37, di mana komposisinya semula hanya diusulkan oleh Presiden dan dipilih oleh DPR. Namun di versi revisi diminta agar ketua dan anggota dewan pengawas diangkat oleh presiden.
4. Perihal penghentian penyidikan atau SP3
Diatur dalam pasal 40 ayat 1, DPR mengusulkan penghentian penyidikan dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun jika penyidikan tak selesai. Namun presiden mengusulkan memperpanjang menjadi dua tahun.
(gus/gus) Next Article Revisi UU Disebut Lemahkan KPK, Jokowi: Saya Belum Mengerti
Most Popular