
Soal Polemik Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Lengkap Jokowi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 September 2019 11:55

Terhadap beberapa isu lain, saya juga memberikan catatan dan pandangan yang berbeda dari substansi DPR.
Perihal keberadaan dewan pengawas, ini memang perlu, karena semua lembaga negara presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Saya presiden juga diawasi, diperiksa BPK dan juga DPR. Itu wajar dalam proses tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas. Tapi, anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari Akademisi, ataupun pegiatan antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif.
Kemudian pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.
Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3 kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan.
Yang ketiga, terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri. Seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.
Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, dengan obyektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemebrantasan korupsi.
(dob)
Perihal keberadaan dewan pengawas, ini memang perlu, karena semua lembaga negara presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Saya presiden juga diawasi, diperiksa BPK dan juga DPR. Itu wajar dalam proses tata kelola yang baik.
Oleh karena itu, di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas. Tapi, anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari Akademisi, ataupun pegiatan antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif.
Kemudian pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.
Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum. Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3 kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting, ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan.
Yang ketiga, terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di lembaga lain yang mandiri. Seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU, Bawaslu. Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.
Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, dengan obyektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemebrantasan korupsi.
(dob)
Pages
Most Popular