Soal Polemik Revisi UU KPK, Ini Penjelasan Lengkap Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 September 2019 11:55
Tak Semua Usulan Revisi Disetujui Jokowi
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Krisianto)
Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait revisi UU KPK :

Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yg sedang dibahas di DPR ini adalah RUU unsur inisiatif DPR. Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan para mahasiswa dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya.

Karena itu, ketika ada inisiatif DPR memajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan DIM dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan DPR.

Kita tahu, UU KPK telah berusia 17 tahun. perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif. Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan kepada Menkumham dan MenpanRB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi di RUU KPK yang diinisiatif oleh DPR.


Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.

Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, Tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.

Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntututan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.

BERSAMBUNG KE HALAMAN 3 >>>>>>

(dob)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular