KPK Perlu 5 Tahun Bongkar Mafia Migas Petral, Ini Sebabnya!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 September 2019 17:23
KPK menjelaskan perlu waktu sampai 5 tahun ungkap mafia migas di Petral, ini alasannya
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait mafia migas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan VP Marketing Pertamina Energy Service (PES) dan juga mantan bos Petral, Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

Kasusnya pun kini ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, untuk meningkatkan status tersebut dan menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka, memang dibutuhkan waktu lama. Sebab, sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. 



"Penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Mengapa mesti lintas negara? Laode menjelaskan, dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven country.



Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC) yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermediasi, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, Pertamina kemudian mendirikan beberapa perusahaan subsidiary yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) yang berkedudukan hukum di Singapura. 

"Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan BBM secara nasional," tutur Laode.



Sehingga, pihaknya pun harus bersusah payah berkorespondensi dengan otoritas di dua negara tersebut untuk mengumpulkan berbagai bukti relevan.

Untungnya, lanjut Laode, meski berlangsung lama, otoritas Hong Kong dan Singapura mau bekerja sama dengan KPK.

"Alhamdullilah, pihak-pihak yang kami mintai keterangan itu mau berikan informasi aliran barang bukti. Otoritas Hong Kong dan Singapura untungnya mau kerja sama, karena memang dari dulu kami semua sudah kerja dengan mereka dengan baik," pungkas Laode.


(gus) Next Article KPK Bongkar Mafia Migas di Petral, Ini Dia Tersangkanya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular