KPK Bongkar Mafia Migas di Petral, Ini Dia Tersangkanya!

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 September 2019 15:12
KPK tetapkan mantan pejabat Petral Bambang Iranto sebagai tersangka, menerima suap hingga US$ 2,9 juta
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait mafia migas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dalam tubuh Petral.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Bambang Irianto sendiri menjabat sebagai VP Marketing PES (anak usaha Petral) pada 6 Mei 2009 dan bertugas membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambahkan untuk perusahaan, mengamankan suplai, dan melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Bahwa pada periode tahun 2010 s.d. 2013, Tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," papar Laode, Selasa (10/9/2019).

KPK sendiri menyelidiki kasus ini sejak 2014, dan menaikkan status kasus menjadi penyidikan setelah bertahun-tahun pendalaman. 




BREAKING NEWS



(gus/gus) Next Article Live! KPK Tetapkan Tersangka Praktik Mafia Migas di Petral

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular