Eks Bos Petral Tersangka KPK, Teri atau Kakap Mafia Migas?

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
11 September 2019 10:33
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka, bagian dari mafia migas yang merampok RI. Level teri atau kakap?
Foto: Petral (Petral)
Jakarta, CNBC Indonesia- Lima tahun usai audit dan bukti-bukti praktik mafia migas dalam jual beli minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dilaporkan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan seorang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin sore, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menetapkan bekas bos Petral Bambang Irianto menjadi tersangka. Bambang diganjar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Bambang dijadikan tersangka atas tindakan yang ia lakukan selama menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013, PES adalah anak usaha Petral yang bermarkas di Singapura dan lebih berperan dalam transaksi minyak mentah maupun BBM untuk diimpor ke Indonesia. 


Eks Bos Petral Tersangka KPK, Teri atau Kakap Mafia Migas?Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait mafia migas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)


"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke Penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero)," tulis laporan KPK.

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka usai memeriksa 53 orang saksi, dan harus melakukan pengecekan untuk transaksi yang berada di lintas negara. Bayangkan, Petral bermarkas di Hong Kong dan PES di Singapura, sementara perusahaan cangkang yang dibangun Bambang untuk menampung uang haramnya ada di British Virgin Island.

"Jadi kalau kpk mau selidiki harus libatkan dua otoritas di Hong Kong dan Singapura, struktur perusahaannya juga sengaja dibuat susah," kata Laode.


Dari penyelidikannya, KPK menemukan setidaknya Bambang Irianto mengantongi US$ 2,9 juta atau setara Rp 41 miliar dari jasa calo-nya itu. Pertanyaannya, seberapa besar peran Bambang Irianto dalam praktik mafia migas di tubuh anak usaha PT Pertamina (Persero)?

Nama Bambang Irianto sendiri sebenarnya sudah banyak disebut-sebut sejak 2015, baik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu yakni Sudirman Said dan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri. Keduanya sering menyebut bahwa Bambang sangat sulit diajak berkoordinasi saat tim dan pemerintah mencoba mengevaluasi kinerja Petral.

Saat ditanya tanggapannya soal penangkapan Bambang, Faisal basri berujar, "Dia cuma pion, pelaksana," katanya Rabu, (11/9/2019).



Begitu juga pendapat dari Said Didu, mantan staf ahli Menteri ESDM Sudirman Said yang cukup mengawal soal pembenahan migas di 2014-2015 dulu. "Sebenarnya, dari Bambang itu KPK harus membedah anatomi Petral, dari situ bisa ditarik siapa saja yang terlibat," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia.

Bahkan, lanjut Said Didu, bukan tidak mungkin bahwa KPK bisa menyeret sejumlah elit sebab banyak pemburu rente yang menikmati duit dari transaksi impor minyak dan BBM saat itu.

Meski begitu, Said Didu tetap mengapresiasi kinerja KPK yang mulai membuka praktik mafia migas dan mengusutnya. Harapannya, pengusutan tak berhenti di Bambang Irianto saja.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan sebelumnya bahwa banyak yang mendorong KPK untuk kasus ini. Bukan tidak mungkin yang mereka buka adalah sebuah kotak Pandora. "Jika masyarakat memiliki Informasi terkait mafia migas, silakan disampaikan ke KPK untuk dapat kami pelajari lebih lanjut. Semoga perkara ini dapat menjadi kotak Pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia," ujarnya.


(gus/dru) Next Article Live! KPK Tetapkan Tersangka Praktik Mafia Migas di Petral

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular