
Habis Eks Bos Petral, Siapa Lagi Mafia Migas Incaran KPK?
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 September 2019 20:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selangkah lebih maju dalam mengungkap kasus mafia migas yang melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Lembaga anti rasuah tersebut baru saja menetapkan Bambang Irianto, yang merupakan mantan VP Marketing Pertamina Energy Service (PES), sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Lalu, setelah Bambang, siapa tersangka berikutnya?
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detil pemeriksaan lanjutannya seperti apa. Namun, yang pasti, ia menegaskan akan terus mengusut kasus ini, dan memberikan informasi terkini.
"Saya tidak bisa sebutkan nama, tapi yang pasti kami akan berikan update (kasus Petral). Semua pihak yang berhubungan dengan PES, Petral, ENOC (Emirates Oil Company), dan Kernel Oil akan kami periksa," tegas Laode ketika dijumpai dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/92019).
Sebelumnya, Laode mengungkapkan, perlu waktu lima tahun untuk mengungkap kasus ini. Pasalnya, KPK perlu mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dari berbagai sumber informasi, salah satunya otoritas di luar negeri. Maklum saja, dua perusahaan tersebut kedudukan hukumnya ada yang di Hong Kong (Petral) dan ada juga yang di Singapura (PES).
Ia menjelaskan, pada saat Bambang Irianto menjabat sebagai VP Marketing PES, ia melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode tahun 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/Pertamina. Nah, di sinilah Bambang membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Padahal, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, dengan urutan prioritas NOC, Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Adapun, NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan "perusahaan bendera" yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
"Tersangka diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau ke Pertamina (Persero)," imbuh Laode.
Melihat temuan tersebut, lanjut Laode, pihaknya berharap kepada pemerintah dan khususnya kepada Pertamina yang sampai saat ini masih membeli banyak minyak dari luar negeri, untuk tidak mengulangi praktik yang dilakukan oleh PES. Pasalnya, dicurigai saat ini pun masih terjadi praktik serupa atau memiliki risiko yang mirip dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh Petral dan PES.
"Karena, kami mendengarkan, sekarang ini, meski Petral sudah ditutup, tapi praktik sekarang masih mirip-mirip dengan model seperti itu (Petral dan PES), dan akhirnya merugikan keuangan negara," kata Laode.
"Jadi, yang paling penting, jangan sampai praktik seperti ini masih terjadi sekarang. Jangan sampai Pertamina masih beli minyak dari perantara, bukan pemilik langsung. Kalau beli (minyak) dari Malaysia, ya langsung saja ke Petronas, tidak perlu melalui a, b, c. Jadi satu step harganya, tidak diputar-putar," pungkas Laode.
(gus/gus) Next Article Live! KPK Tetapkan Tersangka Praktik Mafia Migas di Petral
Lembaga anti rasuah tersebut baru saja menetapkan Bambang Irianto, yang merupakan mantan VP Marketing Pertamina Energy Service (PES), sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Lalu, setelah Bambang, siapa tersangka berikutnya?
"Saya tidak bisa sebutkan nama, tapi yang pasti kami akan berikan update (kasus Petral). Semua pihak yang berhubungan dengan PES, Petral, ENOC (Emirates Oil Company), dan Kernel Oil akan kami periksa," tegas Laode ketika dijumpai dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/92019).
Sebelumnya, Laode mengungkapkan, perlu waktu lima tahun untuk mengungkap kasus ini. Pasalnya, KPK perlu mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dari berbagai sumber informasi, salah satunya otoritas di luar negeri. Maklum saja, dua perusahaan tersebut kedudukan hukumnya ada yang di Hong Kong (Petral) dan ada juga yang di Singapura (PES).
Ia menjelaskan, pada saat Bambang Irianto menjabat sebagai VP Marketing PES, ia melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Pada periode tahun 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/Pertamina. Nah, di sinilah Bambang membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Padahal, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, dengan urutan prioritas NOC, Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Adapun, NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan "perusahaan bendera" yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
"Tersangka diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau ke Pertamina (Persero)," imbuh Laode.
Melihat temuan tersebut, lanjut Laode, pihaknya berharap kepada pemerintah dan khususnya kepada Pertamina yang sampai saat ini masih membeli banyak minyak dari luar negeri, untuk tidak mengulangi praktik yang dilakukan oleh PES. Pasalnya, dicurigai saat ini pun masih terjadi praktik serupa atau memiliki risiko yang mirip dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh Petral dan PES.
"Karena, kami mendengarkan, sekarang ini, meski Petral sudah ditutup, tapi praktik sekarang masih mirip-mirip dengan model seperti itu (Petral dan PES), dan akhirnya merugikan keuangan negara," kata Laode.
"Jadi, yang paling penting, jangan sampai praktik seperti ini masih terjadi sekarang. Jangan sampai Pertamina masih beli minyak dari perantara, bukan pemilik langsung. Kalau beli (minyak) dari Malaysia, ya langsung saja ke Petronas, tidak perlu melalui a, b, c. Jadi satu step harganya, tidak diputar-putar," pungkas Laode.
(gus/gus) Next Article Live! KPK Tetapkan Tersangka Praktik Mafia Migas di Petral
Most Popular