Bolehkan PKL Jualan di Trotoar, PDIP: Anies Sok Pro Rakyat

Redaksi, CNBC Indonesia
05 September 2019 15:32
Anggota FPDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai rencana Anies kurang tepat dan akan menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengkritik rencana Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Baswedan menata trotoar agar dapat digunakan oleh pedagang kaki lima. Anggota FPDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai rencana Anies kurang tepat dan akan menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

"Tetapi memang inilah Pak Anies selalu membuat kebijakan yang kontroversial. Kami, Fraksi PDI Perjuangan, sangat menyayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Anies," ujar Gembong.

"Ini kan dari awal Pak Anies di DKI kan seperti itu, bahwa Pak Anies itu membuat kebijakan yang seolah-olah pro kepada pedagang kecil, seolah-olah pro kepada warga miskin. Tapi itu kan hanya seolah-olah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Gembong mengatakan menempatkan PKL di trotoar bukan salah satu solusi untuk memberikan ruang kepada PKL. Menurut dia, trotoar bukanlah lapak bagi pedagang kaki lima untuk berjualan.

"Seharusnya yang harus dilakukan Pak Anies, kalau memang Pak Anies betul-betul pro kepada PKL, mencarikan tempat yang layak bagi PKL itu agar mereka dapat berjualan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat mereka untuk mencari nafkah menghidupi anak-istri. Kan seperti itu harusnya," imbuhnya.

Gembong menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memiliki alokasi anggaran yang besar untuk mencarikan lokasi bagi PKL. Dengan begitu pedagang bisa berjualan dengan tenang tanpa memikirkan persoalan lain.



Sebelumnya, Anies berencana menata trotoar di ibu kota agar dapat digunakan oleh PKL. Banyak alasan di balik hal itu, salah satunya adalah sejumlah negara di dunia memperbolehkah hal tersebut. Namun, rencana itu menuai pro dan kontra lantaran Anies dianggap melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.

Sekadar kilas balik, pada pertengahan bulan lalu, MA memutuskan memenangkan gugatan dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yaitu William Aditya dan Zico Leonard, melawan Anies. William dan Zico menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, selama pembangunan skybridge.

"Menyatakan Pasal 25 ayat (1), Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian cuplikan putusan MA.

Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019), Anies membantah rencana penataan PKL di trotoar bertentangan dengan putusan MA. Ia membeberkan sederet aturan yang membolehkan hal itu.

"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia. Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh," ujar Anies seperti dilansir detik.com.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu lantas menyebut beberapa aturan yang menjadi dasar penataan PKL di trotoar. Mulai dari peraturan menteri hingga peraturan gubernur. Misalnya Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.



Lebih lanjut, Anies mengatakan keputusan MA soal PKL Tanah Abang hanya membatalkan kebijakan penggunaan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk berdagang. Saat ini, pedagang sudah dipindahkan ke skybridge.

"Tapi kan kita dibilang, 'Pak Anies nggak melaksanakan (putusan MA).' Lah, apanya yang dilaksanakan, emang sudah nggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan. Makanya kalau nuding harus paham gitu," kata Anies.

Diketahui, MA-lah yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bunyi pasal tersebut adalah:

"Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

Bagi Anies, keputusan soal pasal itu tidak serta-merta membatalkan kebijakan penataan PKL di trotoar. Sebab, ada peraturan lain yang mengatur penataan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu (putusan MA) lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar. Rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/dob) Next Article Gubernur Anies Rilis 73 Proyek Strategis DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular